mediamerahputih.id – Dalam buku pokok materi (BMP) Pendidikan agama islam prinsip umum hukum Islam (PUHI) merujuk pada konsep dasar atau asas yang menjadi landasan hukum dalam sistem hukum Islam. Adapun prinsip-prinsip umum hukum Islam, juga dikenal sebagai Maqasid al-Shariah, adalah pedoman bagi sistem hukum Islam yang mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga tata cara sosial dan ekonomi.
Prinsip-prinsip ini membentuk kerangka kerja bagi pengembangan hukum Islam dan menjadi pedoman bagi para ulama dan ahli hukum dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks.
Baca juga:
Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!
Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh
PUHI mencakup prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan hukum Islam dan memberikan arahan mengenai tujuan-tujuan atau maqasid al-shariah Berikut ini adalah tujuh prinsip umum hukum Islam:

- Tawhid:
Prinsip ini pada dasarnya meyakinan akan keesaan Allah. Hukum Islam didasarkan pada prinsip ini, yang menekankan bahwa Allah adalah satu-satunya otoritas tertinggi dalam menetapkan hukum dan aturan.
- Adil
Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan dalam hukum Islam. Dalam ajaran islam hukum harus diterapkan secara adil kepada semua individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau agama mereka.
- Maqasid al-Shariah
Prinsip ini tujuan utamanya yaitu hukum Islam, dimana menjaga dan melindungi lima aspek penting dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.
- Ijtihad
Prinsip ini berlandaskan pada upaya interpretasi dan penafsiran hukum Islam oleh para ulama. Ijtihad memungkinkan hukum Islam untuk berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
- Maslahah
Prinsip ini menekankan pentingnya kemaslahatan atau kepentingan umum dalam menetapkan hukum Islam. Hukum harus memperhatikan kepentingan umum dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat.
- Istishab
Prinsip ini mengacu pada prinsip keberlanjutan atau asumsi bahwa sesuatu tetap berlaku kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Dalam konteks hukum Islam, prinsip ini digunakan untuk mempertahankan status quo kecuali ada alasan yang kuat untuk mengubahnya.
- Istislah
Prinsip ini mengacu pada prinsip kepentingan umum atau kemaslahatan. Jika tidak ada hukum yang spesifik dalam Islam untuk suatu masalah, prinsip ini memungkinkan penggunaan pertimbangan kepentingan umum untuk menetapkan hukum yang sesuai.
Baca juga:
Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran
Dari kesimpulan tersebut diatas maka prinsip dasar dalam hukum Islam tersebut harus diterapkan secara adil, sesuai dengan tujuan-tujuan Islam, dan memperhatikan kepentingan umum.
Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan referensi yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli lainnya dari ulasan tersebut guna menjadi pemahaman akan ilmu pendidikan agama Islam.
Baca juga:
Seperti Apa Tanggung Jawab Seorang Ilmuwan Muslim! Begini Penjelasan menurut Al-Quran
Sehingga bahasan topik tersebut bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pendidikan agama Islam. Semoga topik tersebut menjadi pemahaman mengenai Prinsip-prinsip umum hukum Islam.(ton)