Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Begini Analisis Mazhab ilmu Hukum Peristiwa antara Jono dan Joni merujuk Aliran Positivisme

515
×

Begini Analisis Mazhab ilmu Hukum Peristiwa antara Jono dan Joni merujuk Aliran Positivisme

Sebarkan artikel ini
mazhab-ilmu-hukum-dan-aliran-positivisme
Diskusi antar mahasiswa untuk memecahkan masalah pertanyaan Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan, dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran salah satunya adalah aliran positivisme dalam pengantar ilmu hukum I MMP I ist
mediamerahputih.id – Pertanyaan Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan, dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran salah satunya adalah aliran positivisme. Jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas ini sering ditanyakan oleh banyak mahasiswa ini biasanya ditanyakan dalam diskusi kuliah.

Sementara berdasarkan Artificial Intelligence atau AI generatif google positivisme merupakan suatu aliran pemikiran dalam filsafat dan ilmu pengetahuan yang menekankan pada pengamatan, pengujian empiris, dan metode ilmiah untuk memahami dunia. Aliran ini muncul pada abad ke-19, terutama dikembangkan oleh filsuf Prancis Auguste Comte.

Beberapa poin penting dalam aliran positivisme meliputi:

Empiris:

Positivisme menekankan pentingnya pengalaman empiris sebagai dasar pengetahuan. Ini berarti bahwa pengetahuan yang sah harus berasal dari pengalaman yang dapat diamati dan diuji secara empiris.

Metode Ilmiah:

Aliran positivisme sangat menganjurkan penggunaan metode ilmiah dalam memahami dunia. Ini mencakup pengamatan sistematis, pengujian hipotesis, dan generalisasi berdasarkan data empiris.

Penolakan terhadap Metafisika: Positivisme menolak pemikiran metafisika atau spekulatif. Ini berarti bahwa aliran ini menekankan pada hal-hal yang dapat diamati, diukur, dan diuji.

Pemahaman Sosial:

Comte juga menerapkan prinsip-prinsip positivisme dalam pemahaman sosial. Ia mencetuskan istilah “sosiologi” untuk menyebut studi ilmiah tentang masyarakat, yang menekankan penggunaan metode ilmiah untuk memahami struktur dan fungsi sosial.

Evolutionisme:

Comte mengembangkan gagasan bahwa masyarakat berkembang secara evolusioner melalui tahapan-tahapan yang dapat dipahami secara ilmiah.

mazhab-ilmu-hukum-dan-aliran-positivisme

Positivisme berpengaruh luas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern, terutama dalam pengembangan metode ilmiah dan penekanan pada data empiris sebagai dasar pengetahuan yang valid. Meskipun memiliki pengaruh yang kuat pada masa itu, seiring berjalannya waktu, berbagai kritik dan pemikiran baru telah muncul, yang menggarisbawahi bahwa tidak semua hal dapat dijelaskan atau dimengerti hanya melalui metode positivis.

Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Namun pada kasus Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan. Suatu hari Jono dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Jono kosong dalam waktu yang cukup lama.

Karena ditinggalkan begitu saja rumah Jono menjadi tidak terawat terutama rumput di depan, samping dan belakang rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh rumah Jono. Joni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Jono akhirnya memutuskan untuk membersihkan halaman depan, samping dan belakang rumah Jono.

Baca juga:

Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!

Sebelum mengulas jawaban pertanyaan Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan, dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini.

Pertanyaan (Dalam Hukum Positif)

  1. Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Joni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!
  2. Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!
  3. Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!

Ulasan

Dalam pandangan hukum positif telah ada sejak lama tepatnya sejak Comte. Akan tetapi positivism hukum modern baru memperoleh akar secara akademis melalui pemikiran dari John Austin, Hans Kelsen dan H.L.A Hart. Pandangan tersebut yang melahirkan landasan dalam paham positivisme modern.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Menurut Hans Kelsen dalam hukum positif berpendapat bahwa hukum merupakan norma murni yang berasal dari sumber yang terbatas yang membuat suatu gagasan mengenai seseorang harus berperilaku tertentu. Kelsen tegas memisahkan norma-norma hukum dengan lainnya. Pandangan ini membuat positivsme hukum memiliki tujuan kepastian hukum dan menolak aktivitas positivis yang dipergunakan untuk menyelesaikan masalah konkret dengan menggunakan logika dimana hanya norma hukum saja yang dapat diuji dengan mengguna norma hukum lainnya.

1. Analisis perbuatan Joni dan konsekuensinya

Joni melakukan tindakan membersihkan halaman depan, samping, dan belakang rumah Jono yang ditinggalkan dan tidak terawat. Adapun konsekuensi dari perbuatan tersebut adalah:

  1. Bila menganut hukum pisitif maka Joni dapat dianggap sebagai pemilik sementara rumah Jono karena Joni memiliki sifat positifnya dengan berinisiatif merawat dan membersihkan rumah Jono selama tidak ditempati oleh Jono.
  2. Dalam konkret logika norma hukumnya maka Joni dapat di kemudian hari dapat mengklaim atau mengakui hak sementara atas hak kepemilikan rumah Jono selama Jono tidak kembali dalam waktu yang ditentukan oleh hukum dalam kepastian hukumnya.
  3. Dalam dogmatika hukumnya maka Joni bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat rumah Jono selama Jono tidak menempati rumahnya

Adapun dasar hukum untuk konsekuensi ini adalah prinsip kepemilikan sementara dan tanggung jawab pemilik dalam hukum perdata yang berdasar Bezit berasal dari kata Zitten (Belanda), yang secara letterlijk berarti menduduki, (Pasal 529) sedangkan yang dimaksudkan dengan Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain, seakan-akan barang itu miliknya.

  1. Analisis terhadap hukum yang berlaku

Dalam konteks isi kasus tersebut tergolong dalam hukum perdata karena melibatkan hubungan antara individu (Jono dan Joni) dalam konteks kepemilikan dan tanggung jawab terhadap property atau rumah.

Baca juga:

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Dilihat dari masa berlakunya, kasus ini tergolong dalam hukum yang berlaku saat ini karena tidak ada informasi yang menunjukkan adanya perubahan hukum yang berlaku dalam konteks ini.

  1. Aliran positivisme dalam mazhab ilmu hukum

Aliran positivisme adalah pendekatan dalam mazhab ilmu hukum yang menekankan pentingnya hukum yang ditetapkan secara formal oleh otoritas yang berwenang. Aliran ini berpendapat bahwa hukum harus dipahami dan diterapkan berdasarkan teks hukum yang ada, bukan berdasarkan pertimbangan moral atau keadilan.

Dalam teori utilitarianisme pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian.

Maka kalam kasus ini, aliran positivisme dapat dikaitkan dengan penekanan pada pentingnya hukum yang berlaku dalam menentukan hak dan kewajiban Joni sebagai pemilik sementara rumah Jono. Joni harus mengacu pada hukum yang berlaku untuk mengetahui konsekuensi dan tanggung jawabnya dalam merawat rumah tersebut.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan referensi yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli lainnya dari ulasan tersebut guna menjadi pemahaman akan Mazhab ilmu Hukum beserta Aliran Positivisme

Sehingga bahasan topik tersebut bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi mengenai Pengantar ilmu hukum. Semoga topik tersebut menjadi referensi mengenai pengadilan Landreform Mazhab ilmu Hukum beserta Aliran Positivisme. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *