Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

317
×

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Sebarkan artikel ini
multikultural-masyarakat-menurut-bikhu-parekh
Hadirnya pemerintah dengan memfasilitasi dialog antar kelompok, guna mempromosikan toleransi, dan memberikan perlindungan hukum bagi semua kelompok I MMP I ist
mediamerahputih.id – Menurut Bikhu Parekh, multikultural adalah kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat yang didasari atas rasa persatuan dengan mengesampingkan perbedaan, seperti perbedaan agama, politik, budaya, etnis dan perbedaan yang lainnya. Namun di Indonesia tidak jarang terjadi permasalahan mengenai keberagaman.

Coba paparkan satu kasus baik konflik atau pun kerjasama antar dua kelompok berbeda agama, budaya atau pun etnis yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimana Anda tinggal. Kemudian analisislah kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan multikultural.  Apa saja yang dapat Anda simpulkan?

Pertanyaan tersebut seringkali muncul dalam materi diskusi ilmu dasar budaya di jenjang perguruan tinggi. Yuk kita simak ulasannya berdasar Buku Materi Pokok (BMP) ilmu sosial budaya dasar (ISBD).

Baca juga:

Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!

Dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, terdapat banyak kasus konflik dan kerjasama antar kelompok berbeda agama, budaya, atau etnis. Salah satu contoh kasus yang dapat dijadikan contoh adalah konflik kelompok etnis, agama sebut saja konflik sosial yang mengusung identital kultur seperti kerusuhan 18 mei 1998 di Jakarta yang melibatkan kelompok etnis Thionghoa dan pribumi, konflik antara kelompok Dayak dan Madura di Kalimantan dan konflik di Maluku antara kelompok Islam dan Kristen.

multikultural-masyarakat-menurut-bikhu-parekh

Multikultural ini harus terus dipupuk dan dikembangkan, guna mewujudkan Indonesia sebagai negara yang beragam namun tetap satu kesatuan I MMP I ilustrasi

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan keyakinan agama, budaya, dan nilai-nilai yang menjadi sumber konflik. Namun, pendekatan multikultural dapat digunakan untuk mengatasi konflik tersebut.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Adapun beberapa hal yang dapat disimpulkan dari kasus tersebut adalah:

Pentingnya dialog dan komunikasi:

Pendekatan multikultural mendorong dialog dan komunikasi yang terbuka antara kelompok-kelompok yang berbeda. Artinya dilakukan dialog yang baik antara kelompok agama Islam dan Kristen dapat membantu memahami perbedaan dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Menghargai keberagaman dan toleransi:

Dengan melakukan pendekatan miltikultural menekankan pentingnya menghargai keberagaman yang saling toleransi yaitu dilakukan kelompok-kelompok tersebut perlu saling menghormati keyakinan agama, budaya, dan nilai-nilai masing-masing.

Membangun kesepahaman:

Dengan pendekatan multicultural turut serta melibatkan upaya dalam membangun kesepahaman antara kelompok-kelompok yang berbeda. Sehingga kelompok agama Islam dan Kristen perlu saling memahami keyakinan dan praktik antar agama masing-masing untuk menghindari konflik yang lebih besar. Dan hal sudah dilakukan ormas islam yang penuh keragaman keyakinan yakni ormas Islam Banser saat ini telah melakukan penjagaan keamanan di gereja-gereja sebagai bentuk upaya menciptakan keragaman dalam keyakinan beribadah.

Peran pemerintah dan lembaga:

Adapun dalam pendekatan multikultural ini juga membutuhkan peran aktif dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mengatasi konflik. Hadirnya pemerintah dengan memfasilitasi dialog antar kelompok, guna mempromosikan toleransi, dan memberikan perlindungan hukum bagi semua kelompok.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Sehingga dari kesimpulan diatas maka, multikultural perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kerukunan dan kebersamaan antar kelompok etnis, agama, dan budaya yang berbeda. Terlebih dengan cara ini, maka kita dapat memperkaya pengalaman serta perspektif kita dalam memberdayakan komunitas yang beragam, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Dari analisis kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun ada permasalahan mengenai keberagaman di Indonesia, tetapi juga terdapat semangat multicultural yang masih hidup dalam masyarakatnya. Tentu gagasan multikultural ini harus terus dipupuk dan dikembangkan, guna mewujudkan Indonesia sebagai negara yang beragam namun tetap satu kesatuan.

Baca juga:

Inilah Subjek Hukum Internasional serta Unsur-unsur suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

Sehingga banyak kasus-kasus lainnya yang terjadi konflik antara etnis Tionghoa dengan masyarakat lokal atas perbedaan dalam pandangan politik yang memicu konflik, hingga perbedaan budaya yang semua itu terjadi lantaran kurangnya pemahaman dengan baik oleh masyakat kita warga Indonesia.

Meskipun terdapat berbagai kasus tersebut, Indonesia tetap memiliki tradisi multikultur yang kuat pada masyarakatnya yang relatif toleran terhadap perbedaan. Hal ini dapat dilihat dari adanya tradisi gotong royong, kebersamaan dalam merayakan hari raya keagamaan adanya Idul Fitri dan Idul Adha serta Hari Natal, kuning dan nyepi bagi umat Hindu serta waisak bagi umat Budha  hingga adanya acara-acara budaya yang dihadiri oleh masyarakat dari berbagai etnis dan agama.

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan referensi yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli lainnya. Demikian ulasan tersebut guna menjadi referensi.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Namun bahasan topik tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Ilmu Sosial Budaya Dasar. Semoga bahasan itu menjadi rujukan referensi mengenai multikultural. masyarakat yang didasari atas rasa persatuan dengan mengesampingkan perbedaan.

Adapun referensi topik tersebut diambil dari buku Parekh, Bikhu. 2002. Rethinking Multiculturalism, Kusumadara, R. A. 2015. “Multikulturalisme di Indonesia: Dari Keragaman Menuju persatuan dan Kesatuan (Jurnal Filsafat, 25(2), 91-104). (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *