mediamerahputih.id I SURABAYA – Keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan 3 (tiga) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke ranah pidana. Tindakan ini diambil setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan ketiganya untuk diberhentikan dari jabatannya.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Majelis Hakim saat memutus bebas Ronald Tannur, seperti yang disebutkan dalam putusan KY. Salah satu dugaan tersebut adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim dengan salinan putusan yang resmi. Dugaan tindak pidana tersebut adalah pembuatan keterangan palsu dalam putusan.
Baca juga:
Lagi Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Terkait Perkara PKPU
“Kami akan meminta salinan putusan KY untuk dipelajari lebih lanjut. Jika terdapat indikasi pidana, kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian,” terang Dimas Kamis (29/8/2024) lalu.
Meski KY telah merekomendasikan pemecatan Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru, namun putusan tersebut tidak mempengaruhi mereka. Hingga kini, ketiganya masih menjalankan tugas seperti biasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pantauan media, mereka masih memimpin persidangan baik dalam kasus perdata maupun pidana.
Baca juga:
Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, ketiganya menolak untuk memberikan konfirmasi dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Humas, Alex Adam Faisal, juga menolak untuk memberikan keterangan terkait nasib ketiga hakim setelah putusan KY, dengan alasan sedang mengikuti diklat.
“Mohon maaf, saya sedang diklat dan tidak bisa menjawab,” ujar Hakim Alex baru-baru ini.
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Seperti diketahui KY menyatakan dalam putusannya bahwa ketiga hakim tersebut melakukan pelanggaran berat terhadap KEPPH saat memvonis bebas Ronald Tannur. Pelanggaran tersebut meliputi pembacaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Baca juga:
Selain itu, para hakim juga membacakan pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti, yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.
Mereka juga tidak mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terhadap barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga:
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari semua tuduhan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan hakim bahwa tersangka telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban dengan cepat mengantarkan korban ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan medis.
Namun kontradiksi berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta, atau jika tidak mampu, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. (tio)