Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruNasional

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

125
×

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
keluarga-dini-pidanakan-3-hakim-pn-surabaya
Ketukan palu putusan yang cenderung kontroversial oleh Hakim Erintuah Damanik dan rekan-rekannya di PN Surabaya. Berbagai ragam memicu reaksi dari publik dan institusi hukum, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum. Dikabarkan saat ini berada di bawah sorotan Komisi Yudisial (KY), yang telah mengindikasikan langkah-langkah penyelidikan pascaputusan mereka keputusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi Hakim Erintuah Damanik dkk yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang dikenai sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Rekomendasi pemecatan ini disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman Senin, (26/8/2024).

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang Pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca juga:

Lagi Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Terkait Perkara PKPU

Joko menjelaskan sidang Pleno itu dilaksanakan pada Senin kemarin, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat Pleno putusan pemecatan terhadap tiga Hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

hakim-erintuah-damanik-dkk-terancam-dipecat
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup terhadap terdakwa untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Hakim Damanik juga mengklaim bahwa bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku I MMP I ist

Joko membeberkan berdasarkan sejumlah temuan, ia memaparkan bahwa para Hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur Pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca juga:

Vonis Terdakwa 1,5 Tahun Bui, Hakim Damanik Menilai Perkara Perjudian jadi Wabah Meresahkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Erintuah dkk, dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan. Di antaranya, dalam persidangan Hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis Hakim saat persidangan.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Kemudian para Hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

hakim-erintuah-damanik-dkk-terancam-dipecat
Ketukan palu putusan yang cenderung kontroversial oleh Hakim Erintuah Damanik Berbagai ragam memicu reaksi dari publik dan institusi hukum, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum I MMP I dok

Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan Hakim itu berbeda dengan hasil visum. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.

Selain itu, menurutnya para Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga:

Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” kata dia.

Untuk diketahui bahwa, sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY dipertengahan bulan Agustus lalu mengunjungi Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42. KY melakukan pemeriksaan.

Baca juga:

Lagi Hakim PN Surabaya Jadi Sorotan dalam Menangani Perkara

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Kabar tentang Rekomendasi pemecatan terhadap ketiga Hakim pevonis Terdakwa Ronald Tannur ini telah menyebar luas. Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Maaf saya sedang diklat,” terangnya.(tio/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *