mediamerahputih.id I SURABAYA – Hakim Erintuah Damanik kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan penanganan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mediasi antara para pemohon PKPU dan termohon, memicu ketegangan.
Dalam kasus yang menarik perhatian ini, Fanni Lauren Chrisgie, perwakilan Purti Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya, bersama dengan PT Bhali Indo Makmurjaya, muncul sebagai pihak termohon. Mereka dihadapkan pada tuntutan PKPU oleh tiga Warga Negara Asing (WNA), Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber, yang mendesak pembayaran utang.
Baca juga:
Menurut Fanni Lauren Chrisgie, mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan.
“Tidak ada kesepakatan yang tercapai selama mediasi karena saya tidak mengakui adanya hutang. Kami telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan 19 unit apartemen sebagai solusi, namun para pemohon tetap bersikukuh menuntut pembayaran dalam bentuk uang tunai. Saya merasa seperti dipaksa untuk membeli unit-unit yang belum terjual tersebut.” katanya.
Menurutnya situasi ini tidak adil. Secara jelas, Fanni merasa tidak memiliki utang dan ia menolak untuk mengakui keberadaan utang tersebut. Keputusan untuk memberlakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, yang diberikan oleh Hakim Erintuah Damanik.
Baca juga:
“Menurut saya tidak memiliki dasar yang kuat. Ini bukan perkara yang bisa dianggap remeh, dan tampaknya eksepsi yang kami ajukan tidak dipertimbangkan dengan serius oleh hakim,” katanya.
Menurut Fanni, tiga Warga Negara Asing melalui perwakilan hukum mereka, telah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Indho Bali Jaya di Pengadilan Niaga Surabaya, mengklaim bahwa PT Indho Bali Jaya berutang sejumlah 7 juta USD, atau sekitar 113 miliar Rupiah. Keputusan mengenai PKPU ini sangat mengecewakan bagi Fannie, sehingga dia memutuskan untuk melaporkan hakim yang meresmikan keputusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga:
Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
“Masalah kita ini tidak dapat dianggap enteng. Sayangnya, setiap eksepsi yang kami usulkan tampaknya tidak mendapat pertimbangan yang layak. Bukti yang kami sajikan selalu disela-sela, begitu pula dengan pengalaman serupa yang dirasakan oleh penasihat hukum kami.”ujar Fanni.
Nomor laporan yang diajukan ke KY oleh Fannie adalah 0260/IP/LM.01/VII/2024, dimana dia menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap perilaku hakim. Sedikitnya, ada dua hakim lain, yaitu Sutrisno dan Djuanto, yang turut dilaporkan.
Baca juga:
Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan dari laporan tersebut, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada notifikasi atau surat dari KY mengenai isu ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang diajukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca juga:
Pasca Putusan Kontroversi Hakim Damanik Cs Datangi PT, Ada Apa?
Dalam isi putusan PKPU, hakim menolak eksepsi mengenai kompetensi absolut dari para termohon PKPU. Hakim juga mengabulkan permintaan PKPU Sementara dari para pemohon PKPU.
“Menyatakan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, yang berdomisili di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara untuk masa 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diumumkan,” seperti yang tertulis dalam amar putusan PKPU sementara pada SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.(tio)