Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kakak-Beradik Berseteru Selama 3 Tahun Gegara Perabotan Rumah

5284
×

Kakak-Beradik Berseteru Selama 3 Tahun Gegara Perabotan Rumah

Sebarkan artikel ini
kakak-beradik-berseteru-gegara-perabotan-rumah
Dalam kesaksiannya, Erlina menegaskan bahwa ia telah berupaya meminta agar perabotan tersebut dikembalikan, namun terdakwa, Juliana, menolak permintaan tersebut I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Perseteruan antara kakak-beradik Juliana Yasa Putra dan Erlina Yasa Putra kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Juliana, yang didakwa mengelapkan perabotan rumah tangga senilai sekitar Rp 25 juta yang dibelikan oleh kakaknya, kini harus menghadapi proses hukum setelah perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi Erlina.

Dalam sidang yang berlangsung, Senin (28/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandy menghadirkan Erlina sebagai saksi kunci. Dalam keterangannya, Erlina menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula setelah Juliana mengalami musibah rumah tangga, yaitu perceraian dengan suaminya.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Sebagai kakak, Erlina merasa terpanggil untuk membantu adiknya dengan mengontrakan rumah selama dua tahun di daerah Citra Land Surabaya, yang saat itu dalam kondisi kosong.

Erlina juga menjelaskan bahwa ia membeli berbagai perabotan rumah tangga untuk membantu Juliana, termasuk furniture kamar, meja, kursi, dan korden. “Total kerugian sekitar Rp 25 juta. Saya bantu dengan syarat jangan ada laki-laki, kasihan sama anakmu,” ungkap Erlina di hadapan majelis hakim.

kakak-beradik-berseteru-gegara-perabotan-rumah
Dalam perseteruan Kakak-beradik ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Juliana dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan I MMP I Totok Prastyo

Namun, beberapa bulan setelah bantuan tersebut, Erlina mengetahui bahwa Juliana telah memasukkan seorang pria ke dalam kontrakan. “Itu saya tahu dari anaknya. Saat saya tegur, dia malah menantang,” kata Erlina.

Baca juga :

Eksepsi Bos PT Karya Sentosa Raya Ditunda, Kasus Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar

Tanpa sepengetahuan Erlina, Juliana kemudian pindah dan membawa serta perabotan yang dibeli oleh kakaknya.

Erlina menegaskan bahwa ia telah berusaha meminta perabotan tersebut untuk dikembalikan, namun Juliana menolak dan bahkan mempertanyakan posisinya. “Saya sudah melaporkan ini ke polisi dan sempat dimediasi di polsek, namun tidak ada titik temu. Hingga saat ini, barang-barang itu belum dikembalikan,” jelas Erlina.

Kasus ini sempat dimediasi di Polsek, namun tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Hingga kini, perabotan tersebut belum juga dikembalikan.

Baca juga :

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Menanggapi pernyataan saksi, Juliana Yasa Putra mengaku bersedia meminta maaf dan berjanji akan segera mengembalikan barang-barang yang dimaksud. Juliana juga mengakui kesalahannya dalam membawa barang-barang milik kakaknya.

Namun, ketika Juliana mencoba meminta maaf kepada Erlina, ia langsung ditolak. “Saya sudah pernah dimediasi sebelumnya, namun tidak ada hasil. Sudah hampir tiga tahun masalah ini berlarut-larut. Saya tidak bisa memaafkan sekarang, dan untuk barang-barangnya, saya sudah tidak membutuhkannya lagi,” tegas Erlina. Erlina juga menyebut bahwa perabotan tersebut kini sudah digunakan oleh Juliana bersama pasangannya.

Baca juga :

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, terungkap bahwa Erlina Yasa Putra, kakak dari terdakwa Juliana Yasa Putra, menyewakan sebuah rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya. Hunian tersebut disewakan agar Juliana, yang berstatus sebagai single parent, dapat tinggal bersama anaknya. Erlina juga bertanggung jawab untuk melengkapi rumah tersebut dengan berbagai perabotan.

Di antara perabotan yang dibeli Erlina adalah satu set furniture kamar yang terdiri dari lemari pakaian, ranjang, dua meja samping ranjang, dan meja rias, dengan total biaya mencapai lebih dari Rp 15 juta. Selain itu, Erlina juga membeli korden untuk ruang tamu, taman belakang, serta kamar belakang dan depan, seharga Rp 6,5 juta. Perabotan lain yang dibeli termasuk sofa seharga Rp 3,3 juta, satu set meja makan seharga Rp 2,2 juta, dan lemari buku seharga Rp 9,9 juta.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

“Bahwa Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan dengan terdakwa untuk melengkapi perabot rumah tersebut, dengan maksud agar terdakwa dan anaknya dapat menempati rumah itu tanpa adanya orang lain, khususnya laki-laki, yang keluar masuk atau tinggal di rumah tersebut,” ungkap Jaksa Deddy dalam sidang.

Namun, pada 16 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, Juliana diduga memasukkan seorang pria bernama Eddy Wijaya ke dalam rumah. Kunjungan tersebut memicu cekcok antara kedua saudara kandung. Erlina meminta Juliana untuk meninggalkan rumah tersebut.

Baca juga :

Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Korban Ditemukan Terlilit Kabel

Setelah perselisihan, Juliana pergi dari rumah dengan membawa perabotan tanpa seizin Erlina. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Juliana dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan. Kasus ini kini tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *