Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniPolitik

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

18025
×

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

Sebarkan artikel ini

Purnawirawan TNI Desak Pergantian Wapres

mungkinkah-wapres-gibran-dimakzulkan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka I MMP I Ist

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan ?

Oleh Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Usulan dari Forum Purnawirawan TNI untuk memberhentikan Wapres Gibran Rakabuming Raka karena menganggap dasar dari Gibran untuk maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo, yakni putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar hukum acara MK, cukup mengundang kegaduhan. Pernyataan para purnawirawan tersebut tentu tidak muncul begitu saja. Namun, pasti ada orang yang memberi masukan kepada para purnawirawan tersebut, karena kasus Gibran ini sudah berjalan lama. Kenapa para purnawirawan ini baru mengusulkan sekarang ?

Terkait dengan usulan dari para purnawirawan TNI yang digawangi oleh mantan Wapres try Sutrisno ini, tentu banyak tanggapan beragam. Ada yang pro dan kontra terkait dengan usulan ini. Yang pro terhadap usulan ini tentu dengan alasan karena majunya Gibran sebagai Cawapres ini bermasalah, sedangkan yang kontra tentu menganggap bahwa Keputusan terkait majunya Gibran sebagai Cawapres adalah sah.

Baca juga :

Menggugat UU TNI

Terlepas dari perdebatan tersebut, ada hal yang perlu ditegaskan di sini, yakni apakah Gibran bisa dimakzulkan apalagi oleh MPR ? Sebagaimana diketahui, bahwa usulan purnawiran TNI agar Gibran dimakzulkan ditujukan kepada MPR. Untuk menjawab ini, maka kita harus melihat dulu alasan hukum yang dikemukakan oleh para purnawirawan itu.

mungkinkah-wapres-gibran-dimakzulkan
Usulan dari Forum Purnawirawan TNI untuk memberhentikan Wapres Gibran Rakabuming Raka karena menganggap dasar dari Gibran untuk maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo, yakni putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar hukum acara MK I MMP I Ist

Kalau kita lihat alasan yang diajukan oleh para purnawirawan untuk memberhentikan Gibran sebagai Wapres sangatlah sumir dan tidak jelas. Para purnawirawan hanya mengatakan kalau putusan MK No. 90 itu melanggar hukum acara. Kita harus obyektif, putusan MK No. 90 ini memang merupakan salah satu skandal terburuk dalam sejarah MK di Indonesia. Namun, bagaimanapun kita juga harus melihat secara utuh terkait dengan putusan No. 90 ini.

Baca juga :

Masa Depan Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Skandal putusan MK No. 90 ini telah diputusan dalam pemeriksaan etik oleh MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshidiqie. Berdasarkan putusan MKMK, Anwar Usman telah menerima sanksi etik berupa pemberhentian sebagai Ketua MK, tetapi putusan MKMK ini tidak bisa untuk membatalkan putusan MK No. 90. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Persoalan putusan MK No. 90 ini juga diangkat kembali, ketika pasangan 01 (Anis-Muhaimin) dan pasangan 03 (Ganjar-Mahfud) melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden di MK. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, maka dengan putusan MK tentang penolakan itu, justru memperkuat posisi Gibran sebagai Wapres. Dengan demikian dengan lahirnya putusan MK No. 1 dan 2/PHPU.Pres-XXII/2024, maka Gibran sah menjadi Wapres.

Baca juga :

Lapor Mas Wapres

Oleh karena itu, Gibran akan dengan mudah untuk menangkal usulan dari purnawirawan TNI tersebut dengan menggunakan dasar putusan MK tentang PHPU. Presiden tahun 2024. Namun, apakah Wapres tidak bisa diberhentikan ? Secara konstitusional, Presiden dan Wapres bisa diberhentikan di tengah masa jabatannya.

Setelah UUD 1945 mengalami perubahan, maka proses pemberhentian Presiden dan Wapres menjadi lebih sulit. Kesulitan dalam melakukan pemberhentian Presiden dan Wapres itu karena pemberhentian Presiden dan Wapres tidak bisa dilakukan dengan alasan politis, tetapi harus dengan alasan hukum. Pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan secara final bisa dilakukan dengan alasan politis. Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden sebagai Presiden itu dilakukan oleh MPR dengan alasan politis.

Baca juga :

Menyoal Pemilihan Kepala Desa Dipilih Melalui Mekanisme Parpol

Secara formal memang pemberhentian Gus Dur disebabkan Gus Dur diduga melakukan korupsi dana bulog, tetapi sampai beliau wafat tuduhan itu tidak pernah terbukti. Yang jelas Gus Dur diberhentikan oleh MPR karena Gus Dur dianggap mengecewakan parpol pendukungnya, sehingga akhirnya Gus Dur diberhentikan. Dan pada waktu itu MPR memegang otoritas penuh untuk memberhentikan MPR, dengan melalui proses memorandum di DPR.

Perubahan terhadap UUD 1945 telah membuat proses pemberhentian terhadap Presiden dan Wapres juga ikut mengalami perubahan. Presiden dan Wapres hanya bisa diberhentikan dengan alasan melanggar hukum, perbuatan tercela dan alasan administratif, yakni tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wapres. Di samping itu, prosesnya juga harus melibatkan MK.

Baca juga :

Antara Presiden Dan Ketum Parpol

Dengan demikian, usulan dari purnawirawan untuk memberhentikan Gibran sebagai Wapres yang ditujukan kepada MPR adalah salah alamat. MPR pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, sehingga MPR sekarang ini kewenangannya benar-benar sangat terbatas. MPR hanya memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan Wapres dan memberhentikan Presiden atau Wapres berdasarkan UUD. Namun, untuk memberhentikan Presiden atau Wapres, MPR harus mendasarkan pada putusan MK terkait dengan pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7 A UUD NRI Tahun 1945.

Apalagi pemerintahan Prabowo-Gibran didukung lebih dari 80% parpol pendukungnya yang ada di DPR. Oleh karena itu, jika DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya baik itu hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat, maka itu merupakan sesuatu yang sulit terwujud untuk saat ini. Kecuali kalau ada keretakan hubungan antara Prabowo-Gibran yang disebabkan keretakan hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Jika tidak terjadi sesuatu terhadap hubungan antara Prabowo dan Jokowi, maka posisi Gibran akan tetap aman.

Baca juga :

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Posisi Gibran sebagai Wapres memang rawan, tapi bukan karena skandal putusan MK No. 90, tetapi karena baik Jokowi maupun Gibran bukan berasal dari parpol. Kaesang memang merupakan Ketua Umum PSI, tetapi PSI merupakan parpol gurem yang tidak memiliki dukungan riil di DPR. Garansi terhadap posisi Gibran memang selama ini hanya Jokowi, tetapi garansi ini tidak bisa menjamin secara permanen. Tidak ada satupun yang bisa menggaransi kalau hubungan antara Prabowo dan Jokowi akan terus “mesra.” Satu-satunya garansi adalah dari parpol yang memiliki dukungan riil di DPR, sedangkan Jokowi dan Gibran bukan merupakan bagian dari mereka.

            Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *