Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

393
×

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Sebarkan artikel ini

galang dana umat tapi masuk rekening pribadi

sugeng-penggelapan-dana-pembangunan-masjid
Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim terkait dugaan penggelapan dana sumbangan umat untuk pembangunan Masjid yang dilakukan terdakwa Sugeng Widodarsono di PN Surabaya, Senin (31/07) I MMP I Totok
mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, Sugeng Widodarsono diseret ke Pengadilan terkait dugaan penggelapan dana sumbang umat untuk pembangunan Masjid sekitar Rp 600 Juta. Sugeng diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (31/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli dan pengurus lainnya.

Baca juga:

PN Surabaya Tak Mampu Berikan Pelayanan Prima, SIPP Down?

sugeng-penggelapan-dana-pembangunan-masjid

Ramli mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa sama-sama pengurus masjid dan terdakwa juga sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur.

Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan menggunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian ditransfernya dana melalui Qris oleh Helmi. Nah ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.

“Kami, curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uangnya terpakai sekitar Rp.600 juta. Karena tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet’ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda Jatim,” terang Ramli yang merupakan Pimpinan terdakwa di Yayasan Hikmah Pratama.

Disinggung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santunan anak yatim, berapa kisarannya.

“Benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat untuk santunan anak yatim besarannya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya,” ungkap Ramli di hadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Pengacara terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan.

Baca juga:

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

Ramli mengatakan, bahwa saat itu ia laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun pihaknya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi pengurus ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 miliaran.

“Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik,” sebut Ramli.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membantah kalau Qris itu sepengetahuan dari yayasan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya.

Adapun susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021. Kemudian terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Baca juga:

Kampanye Stop Kekerasan dan Pernikahan Dini di Taman Bungkul Surabaya

Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya.

Selain itu terdakwa bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4 rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer.

Namun terdakwa tidak memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat tersebut yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama. Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya.

Baca juga:

Merasa Dipecat Sepihak, Mutrofin Gugat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri

Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya.

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekretaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian Ahmad Helmi melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono.

Lalu pengurus yayasan memanggil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Didapatkan bahwa penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635. Namun sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53  belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *