Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

296
×

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
mantan-ketua-hipmi-kasus-penipuan-tender-solar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Direktur PT. Petro Energy Solusi, Muhammad Luthfy, bersama terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur, bertemu dengan saksi Galih Kusamawati di Pakuwon Center. Dalam pertemuan tersebut, mereka menjelaskan bahwa PT. Petro Energy Solusi membutuhkan investor untuk modal kerja dalam proyek pengadaan solar industri I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Mantan Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), Muhammad Luthfy, bersama dua rekannya, R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur (yang masih buron), terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama pengiriman solar di Halmahera yang merugikan Galih Kusamawati sebesar Rp 3,5 miliar.

Kasus ini terungkap dalam sidang dengan agenda keterangan saksi korban, yaitu Galih Kusamawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (04/03/2025).

Baca juga :

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

Dalam kesaksiannya, Galih Kusamawati mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika ia diajak untuk bekerja sama dengan para terdakwa terkait pengiriman solar ke Halmahera. Galih pun tertarik dan memberikan modal sebesar Rp 3,5 miliar, disertai perjanjian dengan PT Petro Energy Solusi (PES), yang dipimpin oleh terdakwa Muhammad Luthfy sebagai direktur.

mantan-ketua-hipmi-kasus-penipuan-tender-solar
Dalam kesaksiannya, korban saksi, Galih Kusamawati mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika ia diajak untuk bekerja sama dengan para terdakwa terkait pengiriman solar ke Halmahera, Selasa (04/03) I MMP I totok Prastyo

“Dikarenakan pengiriman solar yang tidak dilakukan oleh para terdakwa, saya melakukan somasi. Pada somasi kedua, saya menerima transfer uang sebesar Rp 26 juta, namun tidak ada penjelasan mengenai uang tersebut. Padahal dalam somasi, saya sudah dengan jelas meminta agar uang saya dikembalikan,” kata Galih Kusamawati dalam kesaksiannya, Selasa (04/03/2025).

Baca juga :

Terjerat Penipuan Investasi Bodong Pidy Handoko Dibui 2 Tahun Penjara

Galih menambahkan bahwa, akibat kejadian tersebut, ia melaporkan tiga orang yang terlibat, yaitu Luthfy, De Laguna, dan Abdul Ghofur. Ketiganya merupakan bagian dari satu grup dan holding yang sama.

“Terdakwa Luthfy sempat mengklaim proyek ini fiktif,” tambahnya.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, pada 30 Mei 2023 hingga 22 Agustus 2023, para terdakwa mengajak saksi Galih Kusumawati untuk bertemu di gedung Pakuwon Center, Tunjungan Plaza.

Baca juga :

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk meyakinkan Galih Kusumawati agar memberikan modal untuk kerja sama pengadaan solar industri.

Setelah itu, Direktur PT. Petro Energy Solusi, Muhammad Luthfy, bersama terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur, bertemu dengan saksi di Pakuwon Center dan menjelaskan bahwa PT. Petro Energy Solusi membutuhkan investor untuk modal kerja dalam proyek pengadaan solar industri.

Para terdakwa kemudian meyakinkan saksi Galih Kusumawati dengan berbagai dokumen seperti rencana bisnis, purchase order, dan jaminan cek, untuk menarik perhatian saksi agar ikut berinvestasi.

Baca juga :

Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu

Saksi Galih Kusumawati kemudian menyerahkan uang kepada PT. Petro Energy Solusi melalui transfer bank sebanyak dua kali. Pertama, pada 14 Agustus 2023, ia menyerahkan dana sebesar Rp 3 miliar, dan kedua, sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian, total uang yang disetorkan kepada PT. Petro Energy Solusi adalah sebesar Rp 3,5 miliar.

Namun, setelah uang diterima oleh terdakwa, pengiriman solar industri yang dijanjikan tidak dilakukan. Bahkan, cek yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Galih Kusumawati tidak dapat dicairkan karena alasan dana tidak mencukupi. Ketika saksi menanyakan perkembangan lebih lanjut, para terdakwa tidak memberikan respons yang memadai.

Baca juga :

Modus Investasi Voucher Belanja, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Rp 16,5 Miliar

Pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa, namun gagal. Ia kemudian mengirimkan somasi kepada para terdakwa, namun tidak mendapat tanggapan.

Akhirnya, saksi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dan mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kebohongan belaka, termasuk klaim tentang kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT. Sepertiga Malam Sinergi yang tidak pernah ada.

Atas perbuatannya, para terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *