mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT. Karya Sentosa Raya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Bos PT Karya Sentosa Raya, terpaksa ditunda karena tim pengacara belum siap untuk membacakan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang kali ini memeriksa dokumen kuasa hukum terdakwa sebelum sidang dimulai. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa dari tiga pengacara yang mewakili terdakwa, salah satunya masih berstatus magang dan tidak diperbolehkan mengikuti sidang. Selain itu, terdapat pengacara yang belum menyerahkan berkas sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Baca juga :
Hakim PN Surabaya Vonis Onslag Timotius Jimmy Wijaya Kasus Penipuan Senilai Rp 10,6 Miliar
Terdakwa, Mulia Wiryanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kuasa hukum sebelumnya, Robert Mantini dan Slemet, telah dicabut dan digantikan oleh pengacara baru. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan permintaan untuk menunda pembacaan eksepsi selama dua minggu, dengan alasan mereka baru saja menjadi bagian dari tim kuasa hukum dan lokasi mereka yang jauh dari Jakarta.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim Djuanto menegaskan bahwa sidang sudah disepakati untuk dilaksanakan hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Seharusnya, jarak dan waktu tidak menjadi masalah di era sekarang, dan kalian juga seharusnya berkoordinasi lebih baik di antara tim,” tegasnya.
Baca juga :
Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan kembali pembacaan eksepsi pada hari Kamis mendatang. Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan terdakwa dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10 miliar yang dilaporkan oleh saksi Hardja Karsana Kosasih, S.H.
Kasus ini bermula pada awal Agustus 2020, di Restoran Jepang IMARI Hotel J.W. Marriott Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih, S.H., bertemu dengan terdakwa, Mulia Wiryanto, yang menawarkan investasi dalam usaha jual beli gula dengan PTPN Jawa Barat. Terdakwa menjamin bahwa uang yang diinvestasikan tidak akan hilang dan akan menghasilkan keuntungan minimal 5% per bulan. Setelah menerima beberapa bukti usaha dari terdakwa, Hardja tertarik dan setuju untuk berinvestasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp 10 miliar pada 4 September 2020.
Baca juga :
Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar
Namun, usaha yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah terbukti. Hardja hanya menerima sebagian kecil dari keuntungan yang dijanjikan, yakni sekitar Rp 2,35 miliar, dan setelah beberapa waktu, ia meminta pengembalian uang titipan tersebut. Terdakwa terus memberi janji-janji yang tidak terealisasi, termasuk alasan terkait masalah pribadi dan usahanya. Hardja kemudian mengirimkan beberapa surat teguran, namun tidak ada respons yang memadai dari terdakwa.
Baca juga :
Pengecekan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada saat terdakwa menawarkan investasi dan menerima uang tersebut, ia belum menjabat di PT. Karya Sentosa Raya dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN Jawa Barat. Mengingat tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang, Hardja melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, Hardja mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.(tio)