mediamerahputih.id | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kupang Panjaan, Surabaya, setelah menangkap pengedar sabu berinisial FD pada Senin (11/5/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat netto sekitar 0,411 gram serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kupang Panjaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga :
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan empat orang di lokasi, masing-masing berinisial FD warga Kupang Panjaan, MA warga Surabaya, M warga Bangkalan, dan AT warga Surabaya. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu hanya ditemukan pada FD.
“Dari empat orang yang diamankan, hanya satu orang yang ditemukan memiliki barang bukti, yakni FD,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (23/5/2026).

Selain dua paket sabu, polisi juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Berdasarkan hasil interogasi, FD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dibeli seharga Rp300 ribu dan rencananya akan dijual kembali senilai Rp400 ribu untuk memperoleh keuntungan Rp100 ribu.
Baca juga :
Sidang TPPU Rp37 Miliar Bongkar Aliran Dana Narkotika Terungkap di Kasus Dony Adi
Polisi menyebut FD telah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama. Namun, transaksi terakhir belum sempat dilakukan karena pelaku lebih dahulu ditangkap petugas. Kepada penyidik, FD mengaku nekat menjual sabu lantaran penghasilannya sebagai pedagang sayur menurun sejak beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, FD kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga :
Residivis Narkoba Hariono Ditangkap saat Pesta Sabu, Hakim Jatuhi Vonis Ringan 2,5 Tahun
Sementara tiga orang lainnya dipulangkan kepada keluarga setelah hasil tes urine dinyatakan negatif dan tidak ditemukan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut.(jis)





