mediamerahputih.id I SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif untuk memastikan validitas data kependudukan menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dalam pendaftaran sekolah, terutama berkaitan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan pindah KK, terutama yang hanya melibatkan anak dan bukan satu keluarga.
Baca juga :
Disdukcapil Surabaya: Berkembang Pesat Kesadaran Masyarakat Tertib Adminduk
“Jika perpindahan KK dilakukan oleh satu keluarga lengkap dengan anaknya dan alamatnya jelas bukan alamat sementara atau menumpang di KK orang lain, maka kami akan memberikan otorisasi,” ujar Eddy, Selasa (29/4/2025).

Namun, Eddy menambahkan, jika terdapat temuan terkait perpindahan KK hanya untuk anak, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait keberadaan anak tersebut di Surabaya serta siapa yang bertanggung jawab.
Baca juga :
Camat-Lurah Ditekankan Ubah Mindset Prioritaskan Kebutuhan Warga
“Jika anak hanya menumpang di KK orang lain, kami pastikan tidak akan memberikan otorisasi,” lanjutnya.
Eddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk memperkuat pengawasan terkait hal ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa akan didasarkan pada alamat yang tercantum di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
“Karena itu, kami melakukan verifikasi ketat terhadap perpindahan KK di Kota Surabaya,” tambahnya.
Baca juga :
Melindungi Hak Konstitusional, 612.529 Anak Surabaya Sudah Kantongi KIA
Mengenai teknis otorisasi, Eddy menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku tetap mengikuti prosedur yang ada. Pemohon harus menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Setelah itu, pihak Dispendukcapil akan melakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan memastikan tidak ada masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Namun, jika anak pindah sekolah dan hanya menumpang di rumah orang lain tanpa hubungan keluarga, kami akan menolak pengajuan tersebut. Misalnya, jika anak tersebut mengikuti KK neneknya, tetapi tempat tinggalnya masih di daerah asal, kami tidak akan menerimanya. Kami benar-benar melakukan verifikasi ketat untuk mengantisipasi praktik menumpang KK,” tegas Eddy.
Baca juga :
Wacana PPDB Zonasi Dihapus, Wait and See Juknis dari Pemerintah Pusat
Upaya verifikasi ini, lanjut Eddy, sudah dilaksanakan dan akan terus dilakukan untuk memastikan proses SPMB di Surabaya berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap, dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” pungkasnya.(ton)