Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Jaksa Siapkan Memori Kasasi Tanpa Salinan Putusan

925
×

Jaksa Siapkan Memori Kasasi Tanpa Salinan Putusan

Sebarkan artikel ini
jaksa-siapkan-memori-kasasi-ronald-tannur
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menilai ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Saat ini Kejari Surabaya akan segera mengumpulkan dan menyusun memori kasasi secepatnya. Meski belum menerima salinan resmi dari putusan Majelis Hakim I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti memicu reaksi cepat dari jaksa penuntut umum. Meskipun belum menerima salinan lengkap dari putusan tersebut, tim jaksa telah memulai persiapan memori kasasi, menandakan belum berakhirnya perjuangan hukum dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini.

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan yang sempat mengguncang Surabaya, dinyatakan bebas oleh PN Surabaya. Keputusan ini merupakan hal yang langka dan mengejutkan banyak pihak, mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus tersebut. Namun, keputusan pembebasan pada hari itu juga memungkinkan Tannur untuk langsung meninggalkan Rutan Medaeng beberapa jam setelah putusan dibacakan.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengacara dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Agus Suprianto, menganggap bahwa vonis bebas tersebut merupakan kejadian yang sangat langka di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, mereka dapat segera keluar dari penjara, dengan proses administratif berlangsung sekitar 2 sampai 4 jam.

jaksa-siapkan-memori-kasasi-ronald-tannur
Keputusan pembebasan pada Rabu 24 Juli 2024 itu juga memungkinkan Tannur untuk langsung meninggalkan Rutan Medaeng beberapa jam setelah putusan dibacakan. Ini merupakan hal yang langka dan mengejutkan banyak pihak, mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus ini telah mendapat sorotan dari belahan hati masyarakat yang sempat mengguncang Surabaya, dinyatakan bebas oleh PN Surabaya I MMP I dok

Keputusan pembebasan Ronald Tannur diumumkan pengadilan pada pukul 17.00 WIB, dan dia telah berhasil keluar dari penjara sekitar pukul 22.00 WIB. “Ini membuktikan bahwa pengadilan berupaya ekstra, bekerja melewati jam kerja normal, untuk menuntaskan proses hukum ini,” ungkap Agus.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

“Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada pukul 17.00 WIB, dan dia sudah bebas sekitar pukul 22.00. Ini menunjukkan bahwa pengadilan ini kerja sampai lembur-lembur,” ucapnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari, Wahyu Hendra Jati Kepala Rutan Medaeng  atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, telah ada Kekuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Medaeng Surabaya, tertanggal 24 Juli 2024,” kata Wahyu, Kepala Rutan Medaeng.

Baca juga:

Blackhole KTV Sesalkan Putusan Hakim sebut Dini Meninggal Setelah Minuman Beralkohol

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa setiap putusan yang dibacakan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi ditangani oleh jaksa dan pengacara untuk kemudian dilanjutkan ke Lapas.

“Meskipun putusan belum inkrah, terdakwa dibebaskan secara langsung untuk memulihkan hak-haknya. Kami di pengadilan hanya bertanggung jawab atas proses peradilan, bukan mencegah atau menghalangi,” jelasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan kaburnya terdakwa.

Baca juga:

KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Perlu diperhatikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum berkejaran dengan waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Batas waktu kasasi hanya tersisa 7 hari dari 14 hari sejak putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Hari Rabu, 24 Juli 2024 pekan lalu.

Meski tinggal sepekan lagi, jaksa penuntut umum hingga kemarin masih belum resmi mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih belum menerima salinan putusan bebas itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, salinan putusan itu dibutuhkan jaksa untuk menyusun memori kasasi sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan kasasi.

Baca juga:

Berhembus Kabar Ronald Tannur Terbang ke Luar Negeri usai Bebas dari Rutan Medaeng

“Kami masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai dengan sore ini (kemarin) masih belum kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi kemarin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, meski belum menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum kini telah berproses menyusun memori kasasi. Memori itu disusun berdasarkan kejanggalan putusan majelis hakim yang ditemukan jaksa.

Baca juga:

Pasca Putusan Kontroversi Hakim Damanik Cs Datangi PT, Ada Apa?

“Syarat mengajukan kasasi memang harus terima salinan putusan dulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, tetapi memori kasasi sudah kami siapkan dan sudah akan kami ekspose nantinya,” ujar Mia.

Menurut Mia, jaksa penuntut umum tidak henti untuk menagih salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya juga sudah bersurat ke pengadilan agar salinan putusan itu segera diserahkan.

Baca juga:

Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam

“Ini ada apa (salinan putusan belum dikirim)? Setiap hari jaksa sudah menanyakan,” tuturnya.

Meski begitu, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi itu nantinya sudah terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *