Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

764
×

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

Jaksa Persoalkan Dua Pertimbangan Majelis Hakim

jaksa-siapkan-memori-kasasi-ronald-tannur
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menilai ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Saat ini Kejari Surabaya akan segera mengumpulkan dan menyusun memori kasasi secepatnya. Meski belum menerima salinan resmi dari putusan Majelis Hakim I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Sera Dini Afriyanti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tragis ini sempat menggemparkan masyarakat setempat ketika terjadi di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, Oktober 2023 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (24/07/2024), PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Keputusan Majelis Hakim ini, mendapat respons langsung dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang tidak sepakat atas putusan majelis hakim yang diketuai hakim Damanik.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan, pihakya langsung mengajukan kasasi. Langkah-langkah untuk proses administratif kasasi akan segera diurus mengingat batas waktu yang diberikan untuk mengajukan kasasi adalah kurang lebih 14 hari.

Putu menekankan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan dan menyusun memori kasasi secepatnya. Meski belum menerima salinan resmi dari putusan Majelis Hakim.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Putu mengaku saat ini timnya telah siap untuk melanjutkan upaya hukum ini dalam rangka menyikapi keputusan pengadilan yang dipercaya kurang merefleksikan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum selama persidangan.

kejari-surabaya-kasasi-vonis-bebas-ronald-tannur
Atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai hakim Damanik, air mata kegembiraan mengalir dari mata Gregorius saat ia terlihat menyeka air matanya berkali-kali dengan lembut. Dengan wajah yang terlihat lebih cerah I MMP I Totok Prastyo

Dalam persidangan, terdapat pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan tidak adanya saksi mata yang melihat kejadian yang menyebabkan kematian Sera Dini Afriyanti secara langsung, serta diduga penyebab kematiannya adalah akibat konsumsi alkohol yang ditemukan dalam lambung korban.

Baca juga:

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

“Tim kami sudah berusaha maksimal menyampaikan bukti selama persidangan, termasuk visum et repertum yang menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di hati korban. Bahkan, ada bukti tyre mark dari kendaraan terdakwa pada tubuh korban yang kami yakin seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim,” ungkap Putu dalam konferensi pers, di kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/07).

Lebih lanjut, Putu menambahkan Kejari Surabaya menghormati keputusan pengadilan, namun pihaknya juga memiliki kewajiban untuk menggunakan hukum secara optimal, salah satunya melalui kasasi.

Baca juga:

Aniaya Pacar hingga Tewas Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

Disinggung terkait bukti rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan, Arya Wibisana meyakini bahwa terdapat fakta-fakta yang menunjukkan adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka, yang bisa digunakan sebagai dasar kasasi untuk meninjau kembali putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

“Rekaman CCTV yang kami sampaikan di persidangan merupakan bukti tambahan yang kami percaya dapat memberikan petunjuk kuat bagi Hakim untuk mempertimbangkan ulang keputusannya,” pungkas Arya.

Baca juga:

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik, telah mengeluarkan keputusan yang menyita perhatian banyak kalangan pada hari Rabu (24/07/2024). Terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, seorang wanita berstatus janda dari Sukabumi, dinyatakan bebas oleh pengadilan, menimbulkan reaksi kejutan dari berbagai pihak.

Gregorius, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Keputusan ini muncul meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki, telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.(tio/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *