mediamerahputih.id I SURABAYA – Heru Herlambang Alie diseret ke persidangan atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan atau tindakan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo.
Peristiwa yang menjadi pusat perhatian terjadi di kompleks Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Perkara ini terus bergulir pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Kejaksaan Negeri Surabaya, membawa kasus ini ke hadapan Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso, pada sidang agenda keterangan saksi Senin, (22/07/2024).
Kasus ini bermula ketika korban, Agustinus, menolak permintaan untuk membuka area parkir yang dianggap belum layak beroperasi. Ketegangan meningkat seiring dengan permintaan terdakwa Heru Herlambang yang bersikeras ingin area tersebut dibuka segera.
Baca juga:
Kuasa Hukum Pelapor Kecewa atas Penangguhan Tahanan Terdakwa Kekerasan
“Saya memberi tahu terdakwa bahwa area parkir tersebut memerlukan waktu tiga bulan lagi untuk persiapan serta pemasangan rambu keselamatan, namun terdakwa tidak bisa menerima penjelasan tersebut dan bertindak agresif,” terang Agustinus selama memberikan kesaksiannya di ruang sidang Cakra.

Agustinus bersaksi bahwa reaksi Heru Herlambang Alie adalah salah satu dari kemarahan yang nyata, di mana terlihat ada usaha fisik untuk menerapkan ancaman bagi dirinya.
“Dengan gerakan kaki, terdakwa mencoba menyerang saya, sebuah upaya yang pada awalnya saya bisa hindari. Namun, pada usaha kedua, saya terkena tendangan di kaki. Terdakwa pun coba menendang wajah saya yang, untungnya, saya bisa mengelak,” papar Agustinus sembari mengenai ketegangan yang terjadi.
Baca juga:
Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat 39 hari kemudian.
“Karena saya sangat ketakutan dan tidak berbicara pada siapa pun,” tutupnya.
Pada sidang sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan oleh hakim.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Darwis menyebutkan bahwa, insiden ini terjadi pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo yang berada di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya, diperintahkan oleh Rere, yang berperan sebagai Resident Relation, untuk bertemu dengan terdakwa di Lobby One Icon Residence.
Baca juga:
Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360
Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian korban Agustinus dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.
Namun Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.
Baca juga:
Waduh! Warga Emosional saat Sambat Nang Cak Eri Terkait Apartemen
“Setelah saksi Agustinus jelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec Yacob.
Masih kata JPU Darwis, Kemudian saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus.
Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
Baca juga:
“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.
Ia menambahkan bahwa, disaat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.
Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi).
Baca juga:
YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic
Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).
Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.
Baca juga:
Merasa tertekan, pada hari berikutnya, akses ke area parkir P3/P13 akhirnya dibuka dan langsung digunakan oleh terdakwa untuk memarkir mobilnya. Keesokan harinya, area tersebut mulai digunakan oleh Rudy Widjaja, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10. Namun, penghuni lainnya belum dapat menggunakan area tersebut karena pada kenyataannya, sarana dan prasarana di parkir P3/P13 belum sepenuhnya siap.
Berdasarkan tindakan itu, terdakwa didakwa dengan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dinyatakan oleh Jaksa.
Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan. “Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya.(tio)