Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

3
×

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Sebarkan artikel ini
jaringan-perdagangan-komodo-tanjung-perak
Dalam persidangan terungkap dari hasil penindakan, polisi menemukan tiga ekor komodo yang disembunyikan dalam kardus dan dimasukkan ke dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter melalui Pelabuhan Tanjung Perak yang berlangsung sejak 2025 | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga awal 2026. Perkara ini terkuak dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Hadyan Jaya Sasmita dan Robby Faisal Firmanda untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan kasus. Dalam persidangan, keduanya memaparkan alur penangkapan hingga pengembangan jaringan distribusi satwa dilindungi tersebut.

Baca juga :

Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Saksi Robby menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang bernama Suymin Doko.

Dari hasil penindakan, polisi menemukan tiga ekor komodo yang disembunyikan dalam kardus dan dimasukkan ke dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter. Suymin kemudian mengaku bahwa satwa tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk diteruskan kepada pembeli lain.

Baca juga :

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Robby juga mengungkap adanya kesepakatan harga dalam transaksi tersebut. Tiga ekor komodo itu disebut akan dijual kepada Bisma Maheswara senilai Rp31,5 juta, dengan keuntungan yang sebelumnya diperoleh pelaku sekitar Rp5 juta per ekor dari pembelian awal di tingkat pemburu.

jaringan-perdagangan-komodo-tanjung-perak
Dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang bernama Suymin Doko | MMP | Totok Prastio

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita barang bukti berupa tiga ekor komodo hidup, sejumlah telepon genggam, serta uang hasil transaksi yang mencapai sekitar Rp80 juta. Polisi juga menemukan bahwa transaksi serupa telah terjadi berulang kali sejak 2025 dengan pola distribusi yang sama.

Saksi Hadyan Jaya Sasmita menambahkan, Bisma Maheswara kemudian ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, sementara perangkat komunikasi lain sempat dibuang saat pelaku melarikan diri ke Solo.

Baca juga :

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Hadyan juga menyebut adanya rencana penjualan lanjutan kepada pihak lain bernama Verrol Putra Perdana, yang kini turut diamankan di Polda Jawa Timur. Atas seluruh keterangan tersebut, para terdakwa tidak memberikan bantahan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa bersama pihak lain berperan dalam rantai perdagangan tiga ekor komodo yang termasuk satwa dilindungi. Transaksi disebut diawali dari pengiriman pada Januari 2026 dan berakhir dengan penindakan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026.

Baca juga :

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Jaksa juga mengungkap bahwa Suymin diduga telah melakukan sedikitnya 12 kali pengiriman komodo dari Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan keuntungan Rp12 juta hingga Rp20 juta per ekor. Sementara Rizal disebut menerima upah sebagai perantara dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per pengiriman.

Para terdakwa kini didakwa melanggar ketentuan perlindungan satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *