Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic

681
×

YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic

Sebarkan artikel ini
ylpk-jatim-klarifikasi-isu-merek-aki-gs
YLPK Jatim menolak pernyataan dalam surat yang mengatakan bahwa mereka menyebarkan berita yang tidak benar dan menyesatkan publik, dan menyatakan pernyataan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. YLPK Jatim menegaskan bahwa masalah yang mereka bahas berkaitan dengan aki dengan logo "GS" yang tidak terdaftar, bukan merek "Grand Sonic" milik perusahaan klien yang disebut-sebut dalam surat klarifikasi I MMP I dok YLPK
mediamerahputih.id I Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Jatim telah memberikan respons kepada Rumadhono & Partners, kantor hukum yang mewakili pemilik merek dan produsen aki Gold Star, terkait isu penjelasan dan klarifikasi terhadap merek dagang aki kendaraan bermotor “Grand Sonic”.

Surat respons dari YLPK Jatim, yang dibubuhi tanggal 4 Juni 2024 ini, telah diterima oleh tim media ini pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024. Mukharrom Hadi Kusumo, Sekretaris dan Advokat YLPK Jatim, menandatangani surat yang menanggapi tuduhan yang termuat dalam surat sebelumnya dengan tanggal 1 Juni 2024, mengenai isu yang sama.

Baca juga:

YLPK Jatim: Masyarakat Wajib Kritisi Dana Hibah Pokmas Tak memiliki Badan Hukum?

Mukharrom dalam suratnya menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. “Kami dapat menjamin bahwa isi adveditorial baik dari segi konten, konteks maupun teks tidak menyudutkan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Mukharrom.

ylpk-jatim-klarifikasi-isu-merek-aki-gs
Rumadhono Sumantono, yang merupakan kuasa hukum dari pemilik dan produsen aki Gold Star, merespon surat balasan dari YLPK Jatim yang saat ini sedang berlangsung proses klarifikasi bersama I MMP I dok

Lebih lanjut, Mukharrom mengkritik pernyataan dari pihak lawan yang dianggapnya tidak berdasar. “Sampai Anda (kuasa hukum pemilik merek dan produsen aki Grand Sonic) bisa membuktikannya kepada kami (YLPK) Jatim,” tantangnya.

Baca juga:

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Dia juga menyatakan bahwa kliennya seharusnya bersyukur karena YLPK Jatim telah membantu memperjelas perbedaan antara produk dan pemasaran aki kendaraan bermotor yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang berpotensi merugikan.

Mukharrom bahkan menyarankan pihak lawan untuk menggugat masalah pemasaran merek aki dengan logo “GS” (Gold Star dan Grand Sonic) yang menurutnya menyesatkan.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (06/06) malam, Rumadhono Sumantono, yang merupakan kuasa hukum dari pemilik dan produsen aki Gold Star, merespon surat balasan dari YLPK Jatim. Rumadhono menyebut bahwa pembahasan lebih lanjut telah diagenda untuk pekan depan.

Ia mengakui bahwa saat ini sedang berlangsung proses klarifikasi bersama YLPK Jatim untuk mengklarifikasi isu demi mencegah miskonsepsi di kalangan konsumen. “Terima kasih atas perhatian terhadap isu ini. Kami akan menyelenggarakan sesi klarifikasi bersama sebelum kami bertemu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” ucap Rumadhono, sang pengacara.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *