Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kuasa Hukum Pelapor Kecewa atas Penangguhan Tahanan Terdakwa Kekerasan

564
×

Kuasa Hukum Pelapor Kecewa atas Penangguhan Tahanan Terdakwa Kekerasan

Sebarkan artikel ini
penangguhan-tahanan-terdakwa-kekerasan-heru
Kuasa hukum korban kecewa atas penanguhan tahanan terdakwa Heru Herlambang kasus dugaan kekerasan dan ancaman terhadap korban Agustinus Eko I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kuasa hukum korban kecewa atas penangguhan tahanan terdakwa Heru Herlambang terkait kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan tindak kekerasan dan ancaman terhadap orang yang bergulir di PN Surabaya, Senin (24/06/2024).

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, terdakwa dilaporkan memaksa pembukaan area parkir lantai P13/P3 yang belum siap digunakan, disertai ancaman dan tendangan terhadap petugas pengelola.

“Korban, Pak Agustinus Eko, masih bekerja di sana sebagai Building Management. Beliau mengalami trauma hingga vertigo selama dua minggu lebih,” ungkap Billy Handiwiyanto.

Baca juga:

Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hal ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, pihak korban menyatakan kekecewaannya. Billy menambahkan, “Kita tidak bisa membayangkan bagaimana nanti ketika Pak Eko bekerja di sana dan harus bertemu dengan orang yang pernah melakukan hal itu. Pasti ada traumatik tersendiri.”jelasnya.

Sementara itu, Andi Rianto, saksi dalam kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa tendangan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Saya punya keyakinan kalau tidak sengaja, rasanya tidak mungkin. Tapi kalau nanti dapat diputarkan video, saya rasa orang-orang bisa menilai sendiri apakah itu sengaja atau tidak,” terang saksi.

penangguhan-tahanan-terdakwa-kekerasan-heru
Jaksa penuntut Umum (JPU) Darwis menyebutkan bahwa, insiden ini terjadi pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo yang berada di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya, diperintahkan oleh Rere, yang berperan sebagai Resident Relation, untuk bertemu dengan terdakwa di Lobby One Icon Residence I MMP I Totok Prastyo

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penghuni apartemen mewah yang dikenal memiliki harga jual tinggi. “Ini kan apartemen mewah, satu unitnya 5 miliar lebih. Berarti kan (terdakwa) masih orang yang luar biasa,” tambah Billy.

Baca juga:

Cegah Kekerasan Seksual, Orang Tua Wajib Awasi Anaknya Saat di Luar Rumah

Sementara berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Darwis menyebutkan bahwa, insiden ini terjadi pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo yang berada di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya, diperintahkan oleh Rere, yang berperan sebagai Resident Relation, untuk bertemu dengan terdakwa di Lobby One Icon Residence.

Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian korban Agustinus dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari Terdakwa  untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

Namun Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

“Setelah saksi Agustinus jelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi  Fedriec Yacob.

Baca juga:

Karyawan RS Dr. Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Tindak KDRT terhadap Istrinya

Masih kata JPU Darwis, Kemudian saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus.

Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Ia menambahkan bahwa, disaat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.  Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa  :

Baca juga:

Sembarangan! Pengunjung Sidang Mendadak Jadi penyumpah saksi

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).

Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Baca juga:

LHP BPK sebut Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Tlanakan Pamekasan Bermasalah, Diduga Palsukan Dokumen

Merasa tertekan, pada hari berikutnya, akses ke area parkir P3/P13 akhirnya dibuka dan langsung digunakan oleh terdakwa untuk memarkir mobilnya. Keesokan harinya, area tersebut mulai digunakan oleh Rudy Widjaja, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10. Namun, penghuni lainnya belum dapat menggunakan area tersebut karena pada kenyataannya, sarana dan prasarana di parkir P3/P13 belum sepenuhnya siap.

Berdasarkan tindakan itu, terdakwa didakwa dengan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dinyatakan oleh Jaksa.

Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan. “Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *