Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Politik

AMI Geruduk KPU Surabaya Persoalkan Dugaan Oknum Caleg Berijazah SMP

432
×

AMI Geruduk KPU Surabaya Persoalkan Dugaan Oknum Caleg Berijazah SMP

Sebarkan artikel ini
ami-geruduk-kpu-terkait-caleg-berijazah-smp
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar
mediamerahputih.id – Aliansi Madura Indonesia atau AMI geruduk ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya di Jalan Adityawarman, Kota Surabaya. Pasalnya, Organisasi ini mengirimkan surat ke KPU Surabaya terkait adanya Calon Legislatif (Caleg) yang diduga tak memenuhi syarat hanya menggunakan ijazah SMP.

Dalam aksi demo yang mereka lakukan itu, bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan oknum Caleg menggunakan ijazah SMP saat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga:

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

“Kami datang ke sini untuk mengklarifikasi kepada pihak KPU dugaan adanya oknum Caleg di Dapil I. Jadi kami di sini hanya untuk meminta klarifikasi, benar atau enggak dengan data yang kami bawa di sini,” ujar Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar saat wawancara doorstop kepada awak media, Rabu (06/03).

ami-geruduk-kpu-terkait-caleg-berijazah-smp

Saat mediasi mereka (AMI) dengan pihak KPU Surabaya, pertemuan dilakukan di lobby Gedung penyelenggara pemilu itu diantara kedua belah pihak sempat terjadi adu mulut. lantaran pihak AMI merasa tidak mendapat jawaban yang sesuai dengan harapannya. Pihak KPU Surabaya pun mengaku apa yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Baca juga:

Satu Komando, Pabrik Sosis Nambangan Surabaya Bakal Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan!

Setelah pertemuan, mereka melanjutkan kembali untuk orasi didepan Gedung KPU Surabaya. penyampaian aksi seorang orator dalam orasinya mengandung isi petisi terhadap adanya oknum Calon Legislatif (Caleg) berijazah SMP yang ikut dalam Pemilu 2024 di KPU Surabaya.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar mengatakan oknum Caleg DPRD Kota Surabaya dalam persyaratan mendaftarkan diri yang diduga menggunakan ijazah SMP yakni berinisial AS dari Dapil I meliputi Tegalsari, Genteng, Gubeng, Simokerto, Bubutan dan Krembangan.

Baca juga:

Sempat Tertunda Akhirnya PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran

“Di sana (Komisioner KPU Surabaya, red) ada alasan-alasan klasik. Suruh berkirim surat lagi lah, kirim inilah. Padahal simpel, tinggal diketik, tunjukkan surat rekomendasi pencalonan dan kami tidak minta itu. Kami tinggal baca, siapa yang memberi rekom nanti kami tanyakan,” ungkap Baihaki.

Ia mengaku tidak puas dengan jawaban KPU dari hasil pertemuan dengan penyelenggara pemilu itu. Bahaiki mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran. untuk mendapatkan jawaban yang sebenarnya.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Tak hanya itu, Bahaiki menyebut pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Surabaya untuk melaporkan oknum caleg yang diduga menggunakan ijazah SMP, sekaligus mengawal laporan kecurangan pemilu. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *