Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Sempat Tertunda Akhirnya PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran

323
×

Sempat Tertunda Akhirnya PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran

Sebarkan artikel ini
pn-surabaya-eksekusi-gudang-di-jalan-kenjeran
eksekusi pengosongan gudang ini mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (06/03) I Foto I MMP Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi atau eksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 348-350. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas juru sita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi.

Juru sita PN Surabaya Darmanto mengatakan, eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Probo telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melawan Enny dan Ratna.

Baca juga:

Gagal Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran PN Surabaya Balik Kanan

Eksekusi gudang tersebut tidak mudah. Jurusita sebenarnya hendak mengeksekusinya pada Selasa (27/2), tetapi mereka gagal masuk gudang setelah membacakan penetapan eksekusi. Massa dari Probo menghalangi petugas jurusita masuk. Hingga kemudian jurusita dengan dibantu 225 polisi berhasil masuk ke dalam gudang setelah terlibat saling dorong dengan massa.

pn-surabaya-eksekusi-gudang-di-jalan-kenjeran

“Pada intinya pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti pelaksanaan pada Selasa pekan lalu. Untuk hari ini (kemarin) kami kosongkan barang-barang yang ada di objek eksekusi,” terang Darmanto, Rabu (06/03/2024).

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Sementara itu, pengacara Enny dan Ratna, Satria Ardyrespati Wicaksana Mengatakan, kliennya kini telah terbukti sebagai pemilik gudang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Semua sudah terbukti di persidangan kalau objek ini sah milik klien kami, Wijaya,” kata Satria.

Menurut dia, Wijaya telah membeli gudang tersebut dari Poediastuti. Sedangkan Probo membeli dari Cicik Permata Dias Suciningrum, anak Poediastuti. “Padahal, sudah tidak punya hak lagi karena orangtuanya (Poediastuti) sudah menjual kepada orang tua klien kami,” tambahnya.

Baca juga:

Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrach! 11 Persil di Tambak Sariono Dieksekusi

Ditempat yang sama kuasa hukum Termohon Sie Probo Wahyudi,  Alexander Arif  menjelaskan gugatan perlawanan pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada PN Surabaya.

Adapun dasarnya yakni termohon telah lampirkan surat gugatan perlawanan supaya gugatan perlawanan eksekusi bisa ditangguhkan mengacu yang  ditentukan oleh Mahkamah Agung, dalam hal eksekusi bisa ditangguhkan.

“Gugatan perlawanan ini pihak ke tiga atau derden verzet itu jelas diatur perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan,” jelasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *