Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Satu Komando, Pabrik Sosis Nambangan Surabaya Bakal Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan!

406
×

Satu Komando, Pabrik Sosis Nambangan Surabaya Bakal Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan!

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Meski telah disidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya, Rabu (15/9/2022) perusahaan frozen food yang dikelola CV Anugrah Artha Abadi atas dugaan pencemaran lingkungan terhadap warga sekitar Nambangan Kelurahan Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran kini berbuntut panjang.

Pasalnya, Baihaki Akbar selaku pendamping warga Nambangan mengaku akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Terlebih, dari hasil sidak DLH ke perusahaan sosis itu ditemukan limbah di buang ke sawah sekitar yang berdampak mengakibatkan bau busuk menyengat mengganggu warga atas pencemaran lingkungan (udara) dari limbah pabrik frozen food tersebut.

Baihaki mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, sehingga membuatnya memutuskan mengambil langkah hukum untuk melaporkan perusahaan sosis itu ke Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan materi gugatan terhadap perusahaan sosis tersebut terkait dampak pencemaran lingkungan yang dialami oleh warga sekitar,” katanya.

Pihaknya berharap ketua komisi C DPRD Kota Surabaya untuk segera menjadwalkan permohonan haering dari warga terkait permasalahan bau busuk yang berasal dari tempat produksi perusahaan sosis CV Anugrah Artha Abadi.

“Kami juga berharap Wali Kota Eri Cahyadi mendengarkan keluhan warga dan bisa langsung mengetahui dampak lingkungan yang dirasakan warga dengan  melakukan sidak ke perusahaan Sosis tersebut, bau busuk tersebut sangat menggangu warga sekitar,” terang ia.

Pihaknya juga mengklaim dalam waktu dekat akan menggelar demo bersama warga sekitar atas keresaan yang dialami masyarakat dampak  dari aroma menyengat itu. “Kami juga akan menggelar aksi demo yang akan di ikuti oleh pemangku wilayah, warga terdampak, Ormas dan Lsm,” tegas Baihaki.

Pengawasan bagian dari penegak hukum

Sementara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim turut menyoal pegawasan limbah terhadap pabrik-pabrik industri lainnya di Surabaya terkait dampak pencemaran lingkungan terhadap warga pasca dilakukan sidak DLH Surabaya, Rabu (14/9) terhadap produksi frozen food/sosis tersebut.

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menyebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

Menurutnya tujuan utama pengawasan terutamanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya adalah memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“PPLH”), perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup.

“Pegawasan dari dinas itu bertugas memastikan pengendalian pencemar yang masuk ke sumber-sumber air dari pencemar tertentu (point sources) apakah berjalan sesuai izin? dengan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada perusahaan yang hendak diberikan izin,” tandas Said yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) tersebut.

Terlebih ia menyebut bahwa pengawas dinas turut memverifikasi akurasi informasi swapantau, pengujian dan pemantauan yang diberikan kegiatan dan/atau usaha dalam laporannya sebelum memberikan izin usaha pada pabrik industri.

Said mengkhawatirkan hal itu luput dari skema aturan petugas yang sudah menjadi tupoksinya. Ia juga menekankan industri yang melakukan pembuangan limbah cair ke dalam perairan harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-16/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/4/2019 tentang baku mutu air limbah.

“Coba deh segala sesuatu sepatutnya bukan hanya menyalahkan usernya/pemohonnya. Di analogikan lagi apakah kinerja pengawasannya dari Dinas setempat sudah berjalan? selama ini khususnya pegawasan serta penindakan terhadap tempat usaha industri besar seperti pabrik apakah sudah berjalan efektif melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik. ,” sindir Said mengakhiri.

Sebelumya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi,  Kamis (4/8/2022) meminta jajarannya agar rutin melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik.

Hal ini dilakukan untuk memastikan supaya air yang dibuang ke lingkungan aman dari pencemaran. Berdasar rilis resmi yang dikeluarkan humas pemkot Surabaya itu,  Wali Kota Eri menegaskan, bahwa semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL.

Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

“IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Pasalnya, izin IPAL sudah merupakan kewajiban harus dimiliki para pelaku usaha.

“Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan,” ungkap dia.

Menurutnya, izin IPAL merupakan sebuah janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Oleh sebabnya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL 7 hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat.

“Kalau izin 7 hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari 7 hari karena ada sanksi,” jelasnya.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens terhadap pengawasan. Karena baginya, izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah sebuah janji mereka.

“Jadi lebih banyak kita akan turunkan petugas untuk pengawasan, daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit,” sebut dia.(ton/jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *