Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
NasionalPolitik

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

1195
×

Pengertian Hak Angket DPR dan Perspektif Teori Hukumnya

Sebarkan artikel ini
pengertian-hak-angket-dpr
Hak angket oleh DPR yang bermaksud untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 ini ada dua perspektif yang akan digunakan untuk menjawab isu hukum yaitu perspektif teori hukum tata negara dan perspektif praktek I MMP I dok Twiter I Ilustrasi
mediamerahputih.id – Wacana bergulirnya hak angket DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 khususnya Presiden dan Wakil Presiden terus menuai pro dan kontra antara politisi dengan kalangan pakar hukum tata negara (HTN).

Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hak angket diatur dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Beragam pendapat dan pertanyaan bermunculan yaitu tepatkah? hak angket dijadikan instrumen untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang menang ? Lalu mengapa mereka tidak mengumpulkan bukti-bukti kecurangan sembari menunggu KPU menetapkan hasil pemilu lalu mereka melakukan permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca juga:

Antara Hak Angket DPR dan Penyelesaian di MK

Salah satu politisi Partai Demokrasi Indonesia atau PDI-P Adian Napitulu yang paling getol dengan usulan hak angket itu menolak untuk membawa dugaan kecurangan ini ke MK dengan alasan bahwa di MK ada paman dari Gibran Rakabuming Raka, yakni Anwar Usman yang dapat dipastikan kalau Anwar Usman pasti akan berpihak pada paslon 02.

Pernyataan dari Adian terkesan konyol, karena MKMK telah memutus bahwa Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk menangani sengketa pemilu, baik itu sengketa Pilpres, Pileg bahkan Pilkada.

pengertian-hak-angket-dpr

Dengan demikian, jika alasan di MK ada paman dari Gibran sehingga akan sia-sia jika melakukan gugatan ke MK adalah suatu alasan yang aneh. Pertanyaannya apakah dengan demikian, penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu yang menang menjadi tidak boleh ?

Baca juga:

Hak Angket Putusan Mahkamah Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo memandang mengenai hak angket oleh DPR yang bermaksud untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 ini. Menurutnya ada dua perspektif yang akan digunakan untuk menjawab isu hokum tersebut.

Pertama adalah perspektif teori. Ia menyebut dalam perspektif teori memang KPU dan Bawaslu merupakan lembaga negara independen. Namun, sejauh mana independensi dari kedua lembaga tersebut dan apa makna dari independensi dari kedua lembaga tersebut?

Dalam perspektif teori hukum tata negara, lanjut ia, pemaknaan terhadap independensi dari lembaga negara independen adalah secara struktural, lembaga negara tersebut tidak di bawah struktur lembaga manapun. Sehingga baik KPU dan Bawaslu secara kewenangan tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun baik itu Presiden maupun DPR.

Baca juga:

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

“Akan tetapi, secara fungsional KPU merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan, sehingga KPU merupakan lembaga yang bersifat menunjang fungsi pemerintahan (state auxiliary body),” kata Hananto.

Koordinator Konsentrasi Hukum Pemerintahan dan Dosen Program Studi Magister Hukum Unesa Surabaya ini juga memaparkan bukti bahwa KPU merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dapat dilihat ketika KPU menolak menetapkan bakal pasangan calon Presiden dan Wapres sebagai pasangan Calon Presiden dan Wapres serta menolak menetapkan seorang bakal calon legislatif sebagai calon legislatif, maka Keputusan KPU tentang penolakan tersebut bisa digugat di Peradilan Tata usaha Negara (PTUN) meski sebelumnya harus menempuh upaya administrasi di Bawaslu.

Baca juga:

Polemik Boleh Tidaknya Presiden Berkampanye

Adanya kewenangan dari PTUN untuk menangani sengketa proses tersebut, itu membuktikan bahwa Keputusan KPU yang isinya menolak seseorang bakal Caleg dan bakal pasangan calon Presiden dan Wapres merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan KTUN hanya bisa dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pemerintah.

”Dengan demikian, KPU bisa menjadi subyek hak angket DPR, meskipun KPU merupakan lembaga negara independent,” jelasnya.

Kemudain, perspektif kedua, kata Hananto yaitu perspektif praktek. Bagaimanapun juga, praktek ketatanegaraan merupakan salah satu sumber hukum formil hukum tata negara, sehingga praktek yang pernah terjadi dalam praktik hukum tata negara dapat menjadi rujukan.

Ia menyebut pada tahun 2009, DPR pernah melakukan angket kepada KPU terkait dengan kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) yang terjadi pada waktu itu. Persoalan DPT yang kacau tentu merupakan hal krusial yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN

“Dengan demikian penggunaan hak angket DPR sangat dibutuhkan pada waktu itu dengan tujuan untuk perbaikan sistem kepemiluan ke depan,” ujarnya menjelaskan.

Begitu juga dengan usul hak angket yang sekarang sedang bergulir di publik. Isu yang kerap muncul di publik sekarang ini terkait dengan kacaunya Sirekap yang membuat banyak pihak gelisah.

Kegelisahan publik ini tentu sangat wajar jika direspon oleh Wakil Rakyat dengan cara menggunakan hak angket dengan tujuan agar ke depan, persoalan Sirekap ini bisa segera menemukan solusinya.

Persoalan kekacauan sistem Sirekap ini bukan hanya sekarang terjadi, tetapi pada pemilu 2019 persoalan ini juga sudah muncul. “Pada waktu itu Namanya adalah sistem perhitungan (Situng) yang juga bermasalah. Sekarang ini persoalan Situng juga terjadi lagi. Berarti ada yang tidak beres di balik ini yang harus diungkap ke publik melalui hak angket,” tandasnya.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Oleh karena itu, menurutnya, hak angket DPR bisa digunakan untuk tujuan perbaikan sistem kepemiluan ke depan. Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilu masih menjadi kewenangan dari MK.

“Oleh sebab itu hak angket DPR dan gugatan terhadap hasil perhitungan suara bisa dilakukan secara bersama-sama. Karena kedua kewenangan dari kedua lembaga itu tidak saling menganulir satu sama lain,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *