mediamerahputih.id I SURABAYA – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Surabaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi ke sejumlah toko penjual aki di kawasan Kedungdoro. Kamis (18/07/2024). Sidak ini dilakukan guna memastikan produk aki yang dijual di pasaran sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki merek yang jelas.
Dalam sidaknya, Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengatakan kegiatan ini, pihaknya mengingatkan pada konsumen untuk berhati-hati dalam membeli produk aki yang tidak jelas Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mereknya.
Baca juga:
Langkah ini, menurut Said, diambil untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pembelian produk aki yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

“Konsumen harus cermat dalam memilih produk aki yang akan dibeli. Pastikan aki tersebut memiliki label SNI dan merek yang jelas agar tidak merugikan konsumen,” kata Said usai melakukan sidak bersama UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, sejumlah toko penjual Aki di Kedungdoro, Surabaya. Kamis (18/07/2024) siang.
Baca juga:
YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic
Saat ini, perdebatan terkait aki merek GS terus menjadi topik hangat di kalangan publik. Banyak konsumen mengeluhkan produk aki yang tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak terdaftar di Sistem Pendaftaran Merek Online (IPROLINE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Said Sutomo, mengakui bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait masalah ini dan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami bermaksud memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para konsumen untuk berhati-hati dengan menerapkan prinsip TELITI SEBELUM MEMBELI DAN WASPADA SEBELUM TERPEDAYA. Hal ini bertujuan untuk menekankan kepada pelaku usaha aki agar secara masif menerapkan labelisasi kesesuaian SNI dan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang benar, jelas, dan jujur sejak sebelum produk memasuki pasar,” ujar Said.
Baca juga:
Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi
Sementara UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, Basuki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi secara rutin untuk memastikan produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak sesuai standar,” ujar Basuki perwakilan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya.
Baca juga:
Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi
Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya memilih produk yang aman dan sesuai standar, serta mendorong para penjual untuk selalu menyediakan produk-produk yang berkualitas dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).(ton)