mediamerahputih.id | SURABAYA — Proyek pembangunan jalan paving dan saluran di Kalilom Lor Indah Gang Melati II, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang sebelumnya diberitakan di mediamerahputih.id, kembali memunculkan kontroversi. Setelah pemberitaan tersebut, pihak yang sebelumnya disebut sebagai pelaksana lapangan akhirnya menemui wartawan untuk memberikan penjelasan.
Gandhi, sosok yang mengaku sebagai pelaksana proyek, menemui wartawan mediamerahputih.id di kawasan Injoko, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan tersebut memang merupakan tanggung jawabnya. Gandhi juga menjelaskan bahwa direktur CV Hagrabh Lintas Persada yang tercantum dalam dokumen perusahaan adalah istrinya.
Baca juga :
Temukan Pekerjaan Saluran Tak Spesifikasi, Wawali Armuji Ngamuk
Namun, pertanyaan besar muncul terkait metode pelaksanaan saluran yang tetap dikerjakan meskipun kondisi area masih terdapat aliran air. Gandhi mengklaim bahwa hal tersebut adalah hal biasa dalam proyek-proyek di Surabaya.
“Memang seperti itu mas, pekerjaan di Surabaya masih ada airnya langsung dipasang U-ditch,” ujar Gandhi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan standar teknis pekerjaan konstruksi. Berdasarkan informasi teknis yang dihimpun, pekerjaan saluran dengan kondisi aliran air harus melalui tahap kisdam dan dewatering agar area kerja kering sebelum pemasangan U-ditch.
Baca juga :
Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya
Lebih lanjut, investigasi lapangan sebelumnya menemukan adanya material U-ditch yang terlihat retak, gopel, dan pemasangan yang tidak presisi. Kondisi ini dapat berdampak pada kualitas dan umur konstruksi proyek tersebut.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DSDABM Kota Surabaya, Dedy Purwito, sebelumnya telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait metode pekerjaan, kualitas material, pengawasan lapangan, serta kelengkapan administrasi papan proyek.
Wartawan mempertanyakan apakah metode tanpa kisdam dan dewatering diperbolehkan, serta apakah material yang ditemukan telah memenuhi standar mutu konstruksi.
Baca juga :
Proyek Paving Kalilom Lor Rp751 Juta Dipertanyakan, Pelaksana Lapangan Diduga Tak Sesuai Dokumen
Selain itu, wartawan juga menyoroti papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran, sumber anggaran, dan tahun anggaran pekerjaan, hal yang bertentangan dengan aturan administrasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak PPK maupun Dedy Purwito mengenai pertanyaan teknis tersebut. Ketiadaan respons dari pihak terkait memunculkan tanda tanya mengenai efektivitas pengawasan dan pengendalian mutu pada pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.
Media merah putih akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian metode pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di lapangan.(dms)





