mediamerahputih.id I SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri) Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah akhirnya divonis onslag van alle rechtsvervolging atau vonis dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis lepas ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L terkait perkara memasuki rumah tanpa izin oleh Notaris Victor Sidharta.
Dalam amar putusannya, Hakim Ferdinand menyatakan bahwa meskipun kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun hal tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan ranah keperdataan. “Para terdakwa lepas dari segala tuntutan jaksa penuntut dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya di ruang Sari 3, Rabu (23/4/2025).
Baca juga :
Kisah Pilu Pasutri Dituntut Memasuki Rumah Tanpa Izin Setelah Puluhan Tahun Ditempati
Putusan tersebut disambut haru oleh Siti Mualiyah yang langsung menangis dan bersujud syukur di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat. Ia menegaskan bahwa Sugeng dan Siti telah menempati rumah tersebut sejak lahir, lebih dari 50 tahun yang lalu.
“Kalau dikatakan pidana, itu tidak masuk akal. Terdakwa hanya mempertahankan rumah yang telah ditinggali puluhan tahun,” jelas Heri.
Baca juga :
Kisah 4 Anak Surabaya Putus Sekolah Akhirnya dapat Bantuan Pemkot
Kasus ini mencuat setelah Notaris Victor Sidharta melaporkan Sugeng dan Siti dengan tuduhan memasuki rumah tanpa izin, padahal rumah tersebut merupakan tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.
Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut, sehingga perkara dinyatakan sebagai sengketa keperdataan.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, rumah yang menjadi objek perkara berlokasi di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Rumah tersebut tercatat atas nama Gardinah, ibu dari pelapor Victor Sidharta, sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga :
Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Bangsri, Ahli Waris Dapatkan Kembali Hak Milik setelah Mediasi
Pada sekitar tahun 2004, rumah tersebut sempat dipinjam oleh PDI Perjuangan untuk digunakan sebagai kantor ranting tingkat kecamatan. Namun, pada tahun 2019, Victor mengaku baru mengetahui bahwa rumah tersebut telah ditempati oleh pasangan suami istri Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah.
Victor kemudian mengonfirmasi hal ini kepada pihak partai. Namun, PDI Perjuangan menyatakan tidak mengenal pasangan tersebut.
Gardinah, yang juga berprofesi sebagai notaris, kemudian menempuh berbagai upaya agar rumah tersebut dikosongkan. Ia meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, anggota DPRD Kota Surabaya, hingga mengirimkan somasi kepada Sugeng dan Siti. Namun, pasutri tersebut tetap bertahan di rumah itu.
Baca juga :
Kasus Dugaan Penipuan Condotel Swiss-BelHotel, Fakta Baru Terungkap Ada 3 Pembeli
Merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai properti miliknya, Gardinah dan Victor melaporkan Sugeng dan Siti ke pihak kepolisian. Mereka mengklaim mengalami kerugian hingga Rp800 juta akibat tidak bisa memanfaatkan rumah tersebut.
Atas peristiwa itu, Sugeng dan Siti didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin yang berhak.(tio)