Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

11799
×

Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Sebarkan artikel ini
terdakwa-pembobolan-bank-jatim-rp-119-miliar
Abdul Rahim alias Apong alias Apung, salah satu terdakwa dalam kasus pembobolan Bank Jatim senilai Rp119 miliar, mengajukan eksepsi dalam persidangan. Ia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut cacat hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur. Oleh karena itu, ia menilai dakwaan tersebut batal demi hukum dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, (24/04) di ruang Sari 3 (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pembobolan Bank Jatim senilai Rp 119 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (24/03/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi dari salah satu terdakwa, Abdul Rahim alias Apong alias Apung.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Abdul Rahim membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyatakan bahwa PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.

Baca juga :

Kasus TPPU Ahmad Sopian Transaksi Anomali Rp119 Miliar di Rekening Bank Sinarmas

“Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum,” ujar penasihat hukum Abdul Rahim di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Sahril Sidik alias Rudi, Oskar, dan Melinda, tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan proses persidangan tanpa keberatan terhadap surat dakwaan.

terdakwa-pembobolan-bank-jatim-rp-119-miliar
Tiga terdakwa lainnya, yakni Sahril Sidik alias Rudi, Oskar, dan Melinda, tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan proses persidangan tanpa keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I MMP I Totok Prastyo

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Abdul Rahim pada sidang berikutnya.

Baca juga :

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan pembobolan sistem perbankan yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa, yakni Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong, Oskar, Melinda, serta Deni (DPO), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan kejahatan perbankan pada Sabtu, 22 Juni 2024, antara pukul 12.22 hingga 15.38 WIB di kantor Bank Jatim Jalan Basuki Rahmad, Surabaya.

Baca juga :

Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar

Kejanggalan mulai terdeteksi saat Bank Jatim melakukan rekonsiliasi transaksi BI-FAST pada Senin, 24 Juni 2024. Ditemukan adanya 483 transaksi tidak wajar yang terjadi dalam waktu singkat dengan total nilai mencapai Rp119.957.741.943.

Dari penelusuran data portal Bank Indonesia, transaksi tersebut dilakukan melalui dua rekening atas nama Ratna Sofwa Azizah (Rp200 ribu) dan Titis Ajizah Oktaviana (Rp119,95 miliar). Seluruh transaksi kemudian didistribusikan ke berbagai rekening penerima di beberapa bank, antara lain:

  • Bank CIMB Niaga a.n. RAJA NIAGA KOMPUTER: 143 transaksi senilai Rp35,47 miliar
  • Bank CIMB Niaga a.n. EVO JAYA INTAN: 119 transaksi senilai Rp29,72 miliar
  • Bank Mandiri a.n. PASIFIK JAYA ANGKASA: 90 transaksi senilai Rp22,48 miliar
  • Bank Mandiri a.n. DIGITAL ASIA ELEKTRI: 90 transaksi senilai Rp22,48 miliar
  • Bank Sinar Mas a.n. GERGI DESKA SANDI PUTRA: 14 transaksi senilai Rp3,5 miliar
  • Beberapa rekening lain menerima transaksi antara Rp100 ribu hingga Rp2,25 miliar

Sebagian dana hasil transaksi mencurigakan itu ditelusuri masuk ke dua rekening Bank Sinar Mas, yakni atas nama Ridduwan (Rp5,3 miliar) dan Sahril Sidik (Rp5,5 miliar). Kedua rekening tersebut sebelumnya dibuat dan dijual oleh Sahril Sidik kepada Abdul Rahim seharga Rp500 ribu per rekening. Rahim kemudian menyerahkan rekening tersebut kepada Oskar, yang menerima imbalan Rp5 juta.

Baca juga :

Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth

Selanjutnya, Oskar bersama Melinda memanfaatkan rekening tersebut atas perintah Deni (DPO) untuk melakukan transaksi lanjutan, termasuk pembelian aset kripto. Keduanya mendapat bayaran Rp8 juta per bulan untuk menjalankan aksi ini dari rumah di kawasan The Home Southlink, Batam.

Dana yang masuk ke dua rekening tersebut digunakan untuk membeli aset kripto, kemudian disamarkan dan disimpan dalam wallet milik pelaku utama. Praktik ini diduga sebagai bentuk upaya pencucian uang agar asal-usul dana tidak terlacak.

Baca juga :

Manager Asuransi Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif Kerugian Ditaksir Rp 27 Miliar

Akibat perbuatan para terdakwa, Bank Jatim menderita kerugian sebesar Rp119,9 miliar. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *