Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Tenggiri, Negara Rugi Sekitar Rp569 Juta

327
×

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Tenggiri, Negara Rugi Sekitar Rp569 Juta

Sebarkan artikel ini

Korupsi Jual Beli Ikan Tengiri Steak

tersangka-baru-korupsi-jual-beli-ikan-tenggiri
Kejari Tanjung Perak tetapkan tersangka baru kasus korupsi jual beli ikan tenggiri yakni Ahmad Rif’an (AR) supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya
mediamerahputih.id– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tenggiri senilai Rp569,56 juta. Tersangka itu yakni Ahmad Rif’an (AR) supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya.

Sebelumnya Kejari Tanjung Perak juga telah menetapkan Sugianto (S) Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Keduanya oleh jaksa dituding terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dalam kerjasama jual beli ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, penetapan tersangka terhadap AR sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Ia menyebutkan dasar penetapan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga: Bos PT Ikan Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengungkapakan bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT Persero dan PT ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Kasus Korupsi Kenaikan Jabatan ASN

“Jadi peranan dari AR ini adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”terang nya.

Namun, untuk tersangka S yang merupakan direktur utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelas Ananto.

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara  melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, dimana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14.000 kilogram (kg) bahan baku ikan tenggiri steak.

Baca juga: Jaksa Tangkap Debitur dan Marketing Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *