Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Waspada Viral Poster Event Rabi Gratis adalah Hoaks

259
×

Waspada Viral Poster Event Rabi Gratis adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

kabar hoaks

poster-event-rabi-gratis-adalah-hoaks
Poster yang beredar di sosial media tersebut kabar tidak benar alias hoax
mediamerahputih.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) memastikan bahwa poster Rabi Gratis yang kini beredar di sosial media (sosmed) tidak benar alias hoaks. Poster dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

“Saya pastikan poster itu hoax. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” terang Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: 32 Pengusaha Mal Jalin Kerjasama Entaskan Pengangguran di Surabaya

Ia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut karena itu hoax.

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas. “Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ucap Fikser.

Baca juga: Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Ia juga menjelaskan sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan.

 

“Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

 

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoax atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Wali Kota Eri Bermodus meminta Bantuan untuk Masjid 

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

 

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: 239.363 Warga Miskin di Surabaya Didata Ulang yang Layak Menerima Jaminan Kesehatan PBI-JK

“Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” tandasnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *