Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Bos PT Ikan Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

327
×

Bos PT Ikan Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini

Korupsi bahan baku ikan tengiri

bos-pt-ili-kembalikan-uang-kerugian-negara
Bos PT Ikan Laut Indonesia (ILI) tersangka kasus dugaan korupsi Ikan Tengiri melalui penasihat hukum tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 250 juta ke Kejari Tanjung Perak
mediamerahputih.id – Tersangka S yakni Bos PT Ikan Laut Indonesia (ILI) kasus dugaan korupsi jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak pada 2018 akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp 569.568.000.  S yang juga Diruktur Utama PT ILI mengembalikan sisa cuan itu langsung di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (25/5/2023).

“Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsinya, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra.

Baca juga: Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Dengan pengembalian uang ini, sebut Jemmy, Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. “Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkap Jemmy.

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. “Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dulu ya,” tandasnya.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

Saat ini, lanjutnya, kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Sehingga kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. “Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu kuasa hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikat baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan.

“Meski perkara ini tersangka salah dalam perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikat baik dari tersangka dan keluarga,” terangnya.

Baca juga: Sah KPK Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Pasal Berlapis

Untuk perkara yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. “Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Baca juga: Tersandung Judi Online Andyka Candra Mendekam, Bandarnya Kabur?

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

Tersangka yang merupakan warga Tuban Jawa Timur ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *