Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Kasus Korupsi Kenaikan Jabatan ASN

283
×

Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Kasus Korupsi Kenaikan Jabatan ASN

Sebarkan artikel ini

Merah Putih | SURABAYA- Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Batu dan Kejari Sleman berhasil membekuk DPO perkara korupsi Penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah kota Batu tahun 2002.

“Ya mereka (Tim tabur gabungan) mengamankan terpidana Drs. Budiono Iksan (68 thn) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu Jawa Timur saat berada di Kabupaten Sleman. Budiono adalah Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004) , ” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (25/6/2022).

Fathur menambahkan bahwa terpidana sebelumnya sudah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) secara patut namun tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian tim Tabur mendapatkan informasi keberadaan mereka, lalu bergerak dan melacaknya, hingga terendus keberadaannya terpidana Budiono Iksan di Sleman.

“Terpidana ditangkap karena pada saat dipanggil JPU tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Fathur menyebut penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.356.242.571, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 bulan, ” terangnya.

Tertangkapnya Budiono ini setelah tim Tabur melakukan pemantauan selama satu bulan lebih di Jogjakarta. Setelah dipastikan lokasi tempat dan kebiasanya beraktivitas, lalu terpidana berhasil ditangkap di kebun pisang jalan Godean KM 8, Kab Sleman, Jogjakarta setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *