Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

337
×

Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Korupsi bahan baku ikan tengiri

bos-pt-ikan-laut-indonesia-resmi-ditahan
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan penahaan terhadap Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia berinisaal S Jum’at (31/3/2023). S di tahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp 569.568.000 dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak pada tahun 2018 lalu.

“Iya hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak http://kejari-tanjungperak.kejaksaaan.go.id dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra.

Baca juga : Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

“Kemudian,14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua sebesar Rp.191.570.400,untuk 3900 Kg, dengan totalnya Rp.638.568.000. Namun oleh tersangaka uang tersebut sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.

Jemmy mengaku pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, tergolong cepat. Penyidik hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk menetapkan S sebagai tersangka. “Penyelidikan dimulai Januari 2023, lalu naik ke penyidikan bulan Februari dan di akhir bulan Maret sudah penetapan tersangka,” terangnya.

Baca juga : http://Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein di-Limpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Sementara itu, Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) terkait pembelian bahan baku ikan tenggiri, dengan nilai yang telah diterima tersangka sebesar Rp.638.568.000.

“Namun uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan lain, bukan untuk membeli bahan baku ikan tenggiri,” ungkapnya.

Disingingung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegasnya

Tersangka yang merupakan warga Tuban Jawa Timur ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.569.568.000. Tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” pungkas Kasi Pidsus Ananto.(tio/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *