Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

364
×

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

Sebarkan artikel ini

pengedar narkoba jaringan Lapas

terdakwa-pengedaran-narkoba-jaringan-lapas
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan pil double L dengan terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail membuat geram majelis hakim. Sebab keterangan para terdakwa tidak konsisten berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan sehingga hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik untuk di konfrontir dengan para terdakwa.

Hal ini terungkap saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (04/07/2023) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutarno.

Dimana keterangan para terdakwa tidak konsisten. Hakim menyinggung saat sebelum diperiksa para terdakwa ditanya dulu apakah keterangan terdakwa saat di BAP di penyidik benar semua, kedua terdakwa membenarkan BAP-nya,” iya benar,” saut para terdakwa.

Baca juga:

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis

Kedua terdakwa tidak mengakui kalau barang titipan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok ada sabunya, yang mereka ketahui hanya ineks atau pil double L.

Dari keterangan terdakwa Alfian saat itu dihubungi Miftahul melalui sambungan telepon, yang menyatakan a hanya boyongan (pindahan) dan atas permintaannya, ia menyewa kendaraan jenis pikup.

“Kemudian kami (Alfian, Miftahul bersama istrinya) berangakat ke Jombang, sesampainya di tujuhan. Miftahul turun dari mobil mengambil satu kardus, lalu mereka bergegas pulang ke rumah.

Setelah sesampai di rumah, kardus itu dibuka ternyata isinya 77 botol yang berisi Pil LL dan ada sabunya. Lalu Alfian meminta Miftahul untuk membawa pulang kardus tersebut, namun Miftahul memaksa untuk menyimpan barang tersebut.

“Karena ketakutan, barang tidak ambil oleh Miftahul kemudian atas inisiatif sendiri. Sebagian barang dititipkan kepada Ismail 50 botol berisi Pll LL dan sabu berserta timbangan eletrik,” kata Alfian.

Sementara Ismail mengaku tidak tahu kalau titipan barang itu terdapat sabu. Ia mengetahui hanya berisi pil LL.

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

“Kalau sabunya saya tidak tahu, tahunya cuma pil LL yang disimpan di dakam bolol sebanyak 50 botol. Karena saat itu saya tidak membuka kadusnya,” kata Ismail.

Disinggung oleh penasehat hukumnya, Sadak saat terdakwa Ismail ditangkap polisi dan dilakukan test urin apa hasilnya? “Alhadulillah Negatif, karena saya tidak pernah pakai Narkoba. Saya hanya petani,” saut terdakwa Ismail.

Sontak, Sadak mengatakan, meminta tolong majelis hakim untuk mencatatnya dan dicek terkait barang bukti, sebab sebelumnya kemarin saksi penangkap mengatakan bila kliennya positif.

“Terkait hasil test urine terdakwa Ismail, tidak dilampirkan oleh penyidik,” kata JPU Robiatul.

Keterangan para terdakwa bertolak belakang dengan di BAP dan dakwaan JPU.

Kemudian JPU menegur kepada terdakwa untuk kooperatif, karena jawaban para terdakwa tidak konsisten. Tadi membenarkan keterangan di BAP, tidak ada penekanan saat di BAP dan sudah tanda tangan. Kenapa sekarang beda.

Kemudian JPU Robiantul menayakan kepada terdakwa Ismail terkait titipan oleh Alfian berupa 50 botol berisi pil LL, sabu sebarat 14, 74 gram, 2 pak plastik klip kosong; satu tempat kaca mata, satu sedotan skrop, satu sendok plastik?,” saya tidak tahu soal sabunya,” ujar Ismail.

Karena, keterangan terdakwa berbeda-beda, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU menghadirkan para terdakwa dan pihak penyidik sebagai saksi verbalisan untuk dikonfortir.

“Sidang pemeriksaan para terdakwa dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Baca juga:

Mau Tukar Pil Ekstasi Kedua Terdakwa Ini Terciduk Polisi

Kemudian setelah berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyimpan Narkotika.

Bahwa, pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu handphone.

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Atas perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *