Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

LHP BPK sebut Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Tlanakan Pamekasan Bermasalah, Diduga Palsukan Dokumen

320
×

LHP BPK sebut Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Tlanakan Pamekasan Bermasalah, Diduga Palsukan Dokumen

Sebarkan artikel ini

diduga melakukan pemalsuan dokumen saat lelang

proyek-spam-jaringan-perpipaan-tlanakan
mediamerahputih.id (Pamekasan) I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan indikasi proyek bermasalah di Kabupaten Pamekasan. Terungkap indikasi temuan itu terjadi pada pelaksanaan proyek peningkatan SPAM jaringan Perpipaan di kawasan Perdesaan. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyoal pembangunan penambahan sumur dalam terlindungi/broncaptering desa Terrak Kecamatan Tlanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,54 miliar tidak sesuai dengan lelang dokumen.

LHP BPK Jatim menyebut terhadap proses pemilihan penyedia barang/jasa dan pemeriksaan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia barang/jasa tidak sesuai ketentuan dan terjadi adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp62.252.645,66.

Baca juga:

Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, 3 Lokasi ini Digeledah

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen penawaran diketahui CV Mitra Sejahtera berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/2.01.06.1/432.304/KPA/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.547.229.652,32. tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dokumen pemilihan.

proyek-spam-jaringan-perpipaan-tlanakan

Adapun dari LHP BPK menyebutkan  dokumen isian kualifikasi terkait personil dan surat keterangan pengalaman personil tidak sesuai kondisi sebenarnya. Indikasi permasalahan itu pada lembar data pemilihan mensyaratkan bahwa peserta harus memiliki kemampuan untuk menyediakan personil tukang pipa air/plumber dengan pengalaman kerja dua tahun dan petugas K3.

Personil tersebut juga disyaratkan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai keahliannya. Dalam dokumen isian kualifikasi, CV. Mitra Sejahtera menyatakan memiliki personil manajerial dengan kualifikasi tukang pipa/plumber a.n STH dan petugas K3 a.nBDY. Hal tersebut didukung dengan dokumen berupa Sertifikat Keterampilan Kerja a.n. STH, Sertifikat Keahlian a.n. BDY, serta surat pengalaman pekerjaan a.n. STH.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi terkait keabsahan keterampilan kerja  kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sampang melalui Surat Nomor 056/349/434.208/2021 tanggal 13 Desember 2021 menyatakan bahwa Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sampang pada tahun 2015 dan 2016 tidak pernah menerbitkan Surat Referensi Kerja a.n. STH.

Baca juga:

Diduga Kongkalikong Proyek Rehabilitasi Pembangunan SMPN 1 Dasuk Pemkab Sumenep Menguak

Kemudian Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang melalui Surat Nomor 600/400/434.207/2021 tanggal 15 Desember 2021 menyatakan bahwa Dinas PU dan Pengairan Kabupaten Sampang pada tahun 2014 tidak pernah menerbitkan Surat Referensi Kerja a.n. STH.

Pun hal yang sama Kepala UPT Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Kepulauan Madura di Pamekasan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur melalui Surat Nomor 670/1277/104.6.09/2021 tanggal 9 Desember 2021 menyatakan bahwa UPT Pengelolaan Sumber Daya Air di Pamekasan pada tahun 2017 tidak pernah menerbitkan Surat Referensi Kerja a.n. STH sebagaimana dimaksud.

Dalam LHP juga disebut CV MS juga tidak pernah bertemu dengan personil  STH dan BDY serta personil tersebut tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering Desa Terrak Kec. Tlanakan.

Baca juga:

Penyuap Pimpinan DPRD Jatim Sahat Divonis 2,5 Tahun Bui

Kejanggalan lain  terungkap bahwa dokumen isian kualifikasi terkait kepemilikan alat dan nota pembelian alat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang mestinya mensyaratkan bahwa peserta harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu 1 unit mobil pick up, 1 unit molen, 3 unit kereta dorong, dan 20 set scafolding. Namun dalam dokumen isian kualifikasi, CV Mitra Sejahtera menyatakan

Memiliki 1 unit pick up, 1 unit molen, 5 unit kereta dorong, dan 20 set scafolding yang semuanya berstatus milik sendiri. Hal tersebut didukung dengan dokumen berupa nota pembelian 1 unit molen dan 5 unit kereta dorong di UD SM Pamekasan pada tanggal 12 Maret 2018, nota pembelian 30 set scafolding di UD MBM Pamekasan tanggal 9 Agustus 2018, dan STNK mobil pick up merk Daihatsu tahun 2016.

Direktur CV Mitra Sejahtera dalam wawancara tanggal 26 Februari 2022 oleh BPK Jatim menyatakan bahwa CV Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan pembelian tersebut. Dokumen berupa nota pembelian diperoleh dari staf freelance bagian logistik CV MS atas nama HS untuk digunakan dalam rangka pemenuhan persyaratan lelang.

Selain ada temuan nota pembelian dan data personel terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp62.252.645,66. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan dengan PPTK, Inspektorat, Penyedia Barang/Jasa, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 9 Februari 2022 diketahui terdapat kekurangan volume antara lain atas item pekerjaan filter gravel, PVC Dia 160 mm, PVC Dia 110 mm, dan pasangan batu kali sebesar Rp62.252.645,66.

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Pokmas Ikatan Cinta Terkait Suap Dana Hibah

Jurnalis pun melakukan konfirmasi Direktur CV Mitra Sejahtera melalui pesan Whats’app (WA) yang ber alamat Jl. Raya Benculuk 62 Cluring – Banyuwangi (Kab.) – Jawa Timur terkait temuan temuan tersebut tidak menjawab terpantau hanya terbaca.

Kasus ini sempat dilaporkan mediamerahputih.id, 17 Maret 2023 lalu ke Polres Pamekasan terkait dugaan pelanggaran usaha tidak sehat dalam pemilihan penyedia saat lelang terjadi. Turut diduga dalam pelaksaan proyek yang menjadi catatan merah LHP BPK Jatim tersebut dikerjakan oleh oknum anggota DPRD Pemkab Pamekasan berinisial Z.

Tak cukup di situ jurnalis mediamerahputih.id melakukan penelusuran desas-desus kasus tersebut ke interen Polres Pamekasan menginformasikan bahwa pihak penyidik telah melayangkan panggilan ke Dirut CV Mitra Sejahtera untuk dimintai keterangannya namun hingga kini mengindahkan panggilan dari petugas.

“Pihak Polres sudah melakukan beberapa panggilan kepada pihak terkait termasuk Kepala Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan,” kata salah satu anggota penyidik enggan disebutkan namanya ini.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo pun angkat bicara. Ia menilai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan klualifikasi dengan benar dan transparan.

Ia gusar mendengar masih bebas leluasanya oknum-oknum penyimpangan kebijakan dalam pengadaan barang/jasa masih terjadi berdampak terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan keberlangsungan perekonomian secara global di suatu daerah.

Said juga anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini menyebut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Baca juga:

Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang

“Kalau saya mengamati apa yang menjadi perkara ini (Proyek peningkatan SPAM jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Pamekasan, red) saya menduga ada pemalsuan dokumen pada saat pelaksanaan lelang. Saya khawatir juga patut diduga adanya konspirasi antara penyedia dengan penyelenggara proyek tersebut,” katanya.

“Semoga saja prediksi dan analisa saya salah, namun hal itu menjadi ilusi analogi kok bisa bisa terlaksana pekerjaan itu yang menurut temuan berdasarkan LHP BPK ada kejanggalan yang fatal. Itu bisa masuk rana pidana karena sudah memalsukan dokumen terlebih telah menciptakan diskriminatif terhadap penyedia pelaku usaha lainnya yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di Pamekasan akan segelintir dari prilaku oknum,” imbuhnya.

Said merinci Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran 3.4.1.f.8 jelas menyatakan bahwa menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi antara lain data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan dengan benar.

Tetapi jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat (konsumen) sebagai pengguna akses dari pembangunan SPAM jaringan Perpipaan tentu bisa dirugikan bila adanya pengurangan volume yang tidak sesuai dengan lelang berdasar LHP BPK itu bisa melakukan class action,” ujarnya.

Proyek SPAM jaringan perpipaan menurutnya masyarakat menjadi pemanfaat konsumen akhir yang berdasar Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Atau istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.

“Jadi masyarakat adapun pengertian konsumen dalam UU 8/1999 adalah konsumen akhir juga bisa melakukan gugatan bila dirasa telah merugikan tidak dapat memanfaatkan secara akhir dengan baik sesuai ketentuan,” pungkasnya.(dit/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *