Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis

1467
×

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

peredaran narkoba jaringan lapas

pengedar-narkoba-jaringan-lapas-pamekasan
Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan saksi terkait kasus pengedar narkoba jaringan lapas Pamekasan
mediamerahputih.id – Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dua terdakwa kasus pengedar narkoba jenis sabu dan dan pil double L jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Pamekasan mengelak keterangan dari polisi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/06/2023). Pengelakan salah seorang terdakwa terungkap saat sidang agenda keterangan saksi penangkap yakni Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya. yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sutarno.

Dalam kesaksiannya Nanang mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangakapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu handphone (HP).

pengedar-narkoba-jaringan-lapas-pamekasan

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

Dari handphone tersebut didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Kemudian polisi menindak lanjuti dengan mendatangi rumah Ismail di di Dusun Grogol, Desa. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,74 gram dan 77 botol pil double L yang disimpan di kamarnya.

“Dari pengakuanya barang milik Miftakhul yang didapatkan dari Ambon narapidana Lapas Pamekasan,” katanya.

Baca juga:

Polisi Dapat Perlawanan saat Penangkapan Terdakwa Narkoba di Depan New Paradise Executive Club

Nanang menambahkan, untuk peran dari Alfian hanya sebagai kurir mengambil barang (kurir) sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dari Miftajhul dan dalam perkara ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp.450 ribu. Sedangkan Ismail juga sudah mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.

Atas keterangan saksi, terdakwa Ismail membantah, tidak mengetahui terkait titipan sabu, hanya tahunya pil LL saja.

“Saya tidak tahu terkait sabunya,” kelit terdakwa Ismail.

Sementara itu terdakwa Alfian tidak membantah keterangan saksi.

Namun lantaran penasihat hukum terdakwa yakni Dian dan Sadak tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga:

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Seperti ketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol.

Dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan menyewa mobil pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu dan Pil LL, Alfian dan M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan.

Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Baca juga:

Parah Dua Oknum Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Namun pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya. Kemudian digeledah ditemukan HP, selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Baca juga:

Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan

Perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *