Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

337
×

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Buntut Pesta Sabu Oknum Polisi di Hotel

Merah Putih | SURABAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa Iptu Eko Julianto 11 tahun penjara. Terdakwa merupakan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya oleh jaksa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu diatas 5 gram.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hari Rahmat Basuki, terdakwa Eko Julianto dinyatakan terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.

“Menuntut terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun,” terang jaksa Hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Selain penjara, terdakwa Eko Julianto juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

“Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa Hari.

Kemudian terdakwa Aipda Agung Pratidina turut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

“Denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” imbuh Hari.

Sementara, terdakwa lainnya Brigpol Sudidik, bernasib berbeda, ia hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Sudidik hanya kedapatan satu poket sabu. Namun, hal yang memeberatkan untuk ketiga terdakwa mereka yang merupakan anggota polisi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna pada persidangan pekan depan.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *