Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Mau Tukar Pil Ekstasi Kedua Terdakwa Ini Terciduk Polisi

312
×

Mau Tukar Pil Ekstasi Kedua Terdakwa Ini Terciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaanya terhadap kedua terdakwa - Andreas Suprijanto dan Iman Mujahidin terkait perkara jual beli narkotika jenis pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3) I MMP I totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaanya terhadap kedua terdakwa - Andreas Suprijanto dan Iman Mujahidin terkait perkara jual beli narkotika jenis pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3) I MMP I totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Andreas Suprijanto anak dari Wiji Harjo dan Iman Mujahidin duduk di pesakitan Pengadilan. Kedua terdakwa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari lantaran terlibat perkara jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada 9, Desember 2022 terdakwa Andreas memerima pesanan 4 butir pil ekstasi dari Ijah (DPO) melalui chat whats’app, kemudian Ijah mentranfer sejumlah uang sebesar Rp. 1.950.000 ke rekening Andreas.

Kemudian Andreas menghubungi Iman untuk membelikan pil ekstasi sebanyak 4 butir kepada Hasan (DPO) dengan rincian Rp.1.850.000 untuk 4 butir pil ekstasi dan Rp50 ribu untuk upahnya. Setelah sepakat  meraka janjian di Jalan Tidar No 8 Surabaya, namun ternyata 4(empat) butir ekstasi yang dipesannya tidak sesuai dengan pemesanan, sehingga Andreas meminta tukar.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 11.00 WIB, kedua terdakwa menghubungi Hasan untuk mengambil pil ekstasi. Berdasarkan infomasi masyarakat di Jalan Kapasan Surabaya adanya transaksi narkoba dan ditindak lanjuti, dari tangan terdakwa Iman ditemukan 4 butir pil warna coklat dengan logo Gucci dan satu buah handphone,” ungkap JPU Diah Ratri.

JPU Diah Ratri, menyebut kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Andreas pada 13, Desember 2022.

“Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ucap JPU Diah Ratri di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas dakwaan dari JPU, penasihat hukum terdakwa Andreas mengajukan nota keberatan (eksepsi),” kami ajukan eksepsi Yang Mulia,” katanya penasihat hukum terdakwa.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *