Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Mulai Gelar Sidang Elektronik Perkara Pidana

14
×

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Mulai Gelar Sidang Elektronik Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
kuhap-baru-pt-surabaya-sidang-elektronik
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa kebijakan sidang elektronik ini memungkinkan pemeriksaan perkara pada tingkat banding dilakukan secara daring maupun secara langsung di ruang sidang, sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan KUHAP baru | MMP | Foto | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan sistem persidangan elektronik untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Penerapan sidang elektronik ini memungkinkan pemeriksaan perkara pada tingkat banding dilakukan secara daring maupun secara langsung di ruang sidang, sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penerapan konsep pengadilan virtual, melainkan penyediaan fasilitas ruang sidang elektronik untuk mendukung pelaksanaan proses peradilan.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, berlakunya KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme hukum acara pidana, salah satunya terkait penghitungan batas waktu pengajuan kasasi. Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding dibacakan.

kuhap-baru-pt-surabaya-sidang-elektronik
Untuk mendukung pelaksanaan sidang elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang khusus yang dapat terkoneksi dengan berbagai lokasi, seperti kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), serta tempat lain yang ditentukan majelis hakim bagi terdakwa yang tidak menjalani penahanan | MMP | Foto | Totok Prastio

Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung masa pengajuan kasasi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri.

Baca juga :

Haji Her Blak-blakan Soal Dukungan ke Khofifah: Saya Habiskan Rp38 Miliar

“Kalau KUHAP lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” katanya.

Perubahan mekanisme tersebut membuat Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pihak yang berperkara menerima informasi mengenai jadwal pembacaan putusan. Pemberitahuan tersebut berlaku bagi penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sujatmiko menjelaskan, prosesnya diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Setelah itu, panitera menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sedangkan penuntut umum berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal tersebut kepada terdakwa,” jelasnya.

Baca juga :

PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice

Untuk mendukung pelaksanaan sidang elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang khusus yang dapat terkoneksi dengan berbagai lokasi, seperti kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), serta tempat lain yang ditentukan majelis hakim bagi terdakwa yang tidak menjalani penahanan.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan perkara banding, terutama bagi pihak yang berada di wilayah dengan jarak jauh dari kantor Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” tutur Sujatmiko.

Ia memastikan penerapan sidang elektronik telah berjalan untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” tegasnya.

Mengenai kesiapan teknis, Sujatmiko menyebut PT Surabaya telah menyiapkan infrastruktur pendukung serta mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan selama persidangan berlangsung, seperti kendala jaringan internet atau keadaan darurat lainnya.

Baca juga :

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

Dalam kondisi tersebut, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan, termasuk menjadwalkan ulang persidangan dengan memberikan pemberitahuan kepada seluruh pihak terkait.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkas Sujatmiko.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *