Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar, Polres Tanjung Perak Sita 22,76 Gram Sabu

2
×

Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar, Polres Tanjung Perak Sita 22,76 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
tiga-jaringan-narkoba-dibongkar
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar tiga jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026. Dari tiga pengungkapan jaringan narkoba tersebut, polisi menyita 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Putrawan mengatakan, empat tersangka yang diamankan dalam tiga kasus tersebut memiliki peran sebagai pengedar dan perantara peredaran narkotika.

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika,” ujar Adik kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026. Petugas menangkap tersangka berinisial Y.I. (42) di kediamannya yang berada di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 3,26 gram. Kepada penyidik, Y.I. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

tiga-jaringan-narkoba-dibongkar
Pengungkapan jaringan narkoba ini, polisi menyita 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba | MMP | dok

Menurut Adik, transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau di kawasan Raya Darmo, Surabaya. Y.I. diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan dan sempat menjual satu paket kepada pembeli yang juga berstatus DPO.

“Tersangka dijanjikan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual,” katanya.

Baca juga :

Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 16 Juli 2026 di wilayah Dukuh Setro, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan dalam tas selempang bersama perlengkapan pengemasan.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO. Pembelian dilakukan melalui transfer bank, sedangkan pengambilan barang menggunakan metode ranjau di kawasan Menur, Surabaya.

Adik menjelaskan, kedua pelaku kemudian membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dengan harga jual antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Dalam sehari, mereka mampu menjual satu hingga lima paket.

Baca juga :

Baru Bebas dari Penjara, Residivis TWS Kembali Ditangkap Edarkan Sabu di Surabaya

“Aktivitas tersebut telah dilakukan sejak Juli 2025. Dari setiap putaran penjualan, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dan mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial M.N. (36) di sebuah rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.N. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari bandar berinisial J yang kini juga masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, dan kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

“M.N. belum sempat mengedarkan seluruh barang tersebut karena lebih dahulu kami tangkap. Namun, tersangka mengaku beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali menjalankan tugas,” ungkap Adik.

Selain mendapatkan upah, M.N. juga menerima sabu dan pil ekstasi secara cuma-cuma untuk dikonsumsi pribadi. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar empat bulan.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar

Dari keseluruhan pengungkapan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *