mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah di Trawas Mojokerto dengan terdakwa Hartini Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidik (Dindik) Jatim. Namun dalam keterangannya Hartini mengklaim membeli rumah dengan namanya sendiri bukan Suudiyah.
Dalam sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Djuwanto. JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Bambang Hadiyanto yang merupakan mantan suami siri terdakwa.
Bambang mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Hartini menawarkan sebuah rumah disebelah rumah kakaknya (Suudiyah) Singkat cerita kesepakatan dengan harga Rp 250 juta dengan cara dicicil.
Baca juga:
Hartini PNS Dindik Jatim Jaminkan SHM milik Ibunda Musisi Band Padi di Bank
Uang dari kakak sebesar Rp 50 juta dan Rp.110 juta secara tunai sudah saya berikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan dua bidang tanah. Seharga Rp 80 juta dengan cara patungan Rp.40 juta.
“Terkait uang (Suudiyah) Rp.50 juta dan Rp 110 juta, saya berikan secara langsung dan sisanya Rp 139 juta melalui tranfer dari Suudiyah ke rekening terdakwa,” kata Bambang di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (6/7/2023).
Ia mengatakan bahwa, setelah lunas, sempat menanyakan terkait surat-suratnya, namun terdakwa hanya janji-janji saja dan ternyata SHM rumah tersebut atas nama terdakwa. Tahunya mala SHM tersebut dijaminkan di PT PNM (Permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto.
Lanjut kuasa hukum terdakwa Sadak menanyakan apakah saksi tahu kalau rumah tersebut juga dibeli secara patungan dan apakah ada bukti terkait uang yang Rp. 50 juta dam Rp.110 juta. Apakah saksi tahu kalau uang tersebut adalah pinjaman.
“Setahu saya yang patungan adalah tegalan (tanah) kalau buktinya saya tidak memiliki, saat itu cuma percaya saja sama istri , uang titipan untuk pembelian rumah. Kalau masalah pinjaman saya tidak tahu,” ujar Bambang yang merupakan pensiunan Bank Jatim.
Baca juga:
Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan
Atas keterangan saksi Bambang, terdakwa menyampaikan, bahwa terkait pembelian sebuah rumah itu yang beli dirinya bukan Suudiyah. Terkait uang yang ia terima adalah Rp. 50 juta dan Rp.99 juta itu uang pinjaman. Untuk jumlah tranfer itu Rp. 25 juta dan Rp.15 juta yang Rp. 15 juta itu juga pinjaman.
“Untuk uang Rp 40 juta itu sebenarnya buat DP pembelian Tanah yang harganya adalah Rp.300 juta,” kata terdakwa
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada Desember Tahun 2014 terdakwa Hartini datang ke rumah saksi korban suudiyah bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik Dwi Prestyo Yudo namun SHM atas nama Dewi Diah Ningrum.
Baca juga:
Dengan kesepakatan patungan dengan Bambang Hadiyanto diketahui suami siri terdakwa dam merupakan adik dari korban Suudiyah dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah Bambang dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah bambang dan rumah yang di tawarkan terdakwa.
Karena rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban Suudiyah tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.
Dengan kesepakatan tersebut diatas maka suudiyah melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 miliknya ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa Hartini.
Adapun perincian pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa.
Baca juga:
Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Namun celakanya, Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama Dewi Diah Ningrum.
Dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi Sugiman , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.,
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP.(tio)