Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejari Surabaya Setorkan Rp9,05 Miliar Uang Judi Online ke Kas Negara

11
×

Kejari Surabaya Setorkan Rp9,05 Miliar Uang Judi Online ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
kejari-surabaya-setorkan-uang-judi-online
Selain eksekusi barang bukti, hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp9.051 miliar ke kas negara Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian daring | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejari Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp9.051 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online (Judol) dengan terpidana Jaka Purnama.

Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan dengan menyetorkan uang hasil rampasan melalui Bank BNI ke rekening kas negara sesuai amar putusan pengadilan.

Baca juga :

Sidang TPPU Rp37 Miliar Bongkar Aliran Dana Narkotika Terungkap di Kasus Dony Adi

“Perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang dirampas untuk negara telah kami eksekusi dengan cara disetorkan melalui Bank BNI ke kas negara,” ujar Tri di Kantor Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

kejari-surabaya-setorkan-uang-judi-online
Terungkap terpidana Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana diduga membentuk sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian | MMP | Totok Prastio

Selain menyelesaikan eksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian daring.

Tri menjelaskan, uang yang disetorkan tersebut berasal dari saldo sejumlah rekening yang disita dalam proses penyidikan. Rekening tersebut berada di bawah dua perusahaan, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta, yang diduga digunakan sebagai sarana pengelolaan dana hasil judi online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.

Baca juga :

Karyawan Tersandung Penggelapan Rp132 Juta untuk Judi Online

Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana diduga membentuk sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

“Terpidana merupakan pengelola situs judi online 188Bet dan mendirikan beberapa perusahaan fiktif, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Kejari Surabaya menemukan adanya dugaan aliran dana hasil perjudian ke sejumlah rekening bank di luar negeri, seperti Malaysia dan Filipina. Nilai dana yang diduga dialirkan mencapai sekitar Rp29 miliar dari rekening penampungan.

Baca juga :

Haji Her Blak-blakan Soal Dukungan ke Khofifah: Saya Habiskan Rp38 Miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset, termasuk beberapa unit apartemen di Kota Batam serta pembayaran 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun, aset tersebut belum dilakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan.

Kejari Surabaya memastikan penyelidikan terhadap perkara judi online 188Bet masih berlanjut. Pengembangan perkara mencakup penelusuran aset, aliran dana, serta pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan jaringan perjudian daring tersebut.

Tri menyebut, uang yang disetorkan ke kas negara merupakan hasil pengumpulan dari ratusan rekening penampungan. Nominal setiap rekening bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Terdapat beberapa ratus rekening yang sudah dikumpulkan sehingga total barang bukti yang disetorkan hari ini mencapai lebih dari Rp9 miliar. Uang tersebut seluruhnya berasal dari saldo rekening yang disita,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembangan perkara masih berpotensi mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan jaringan pengelolaan situs judi online maupun aliran dana ke luar negeri.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan. Ada kemungkinan ditemukan aliran dana sampai ke luar negeri,” kata Tri.

Baca juga :

Yuyun Hermawan Didakwa Dagangkan 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kaltim

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kedua tersangka diproses sebagai pelaku perjudian online dan tidak dikenakan pasal TPPU karena proses penelusuran aset masih berjalan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Jaka Purnama dengan hukuman 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya eksekusi barang bukti tersebut, Kejari Surabaya memastikan dana hasil tindak pidana yang telah dirampas negara kini telah masuk sebagai PNBP untuk kas negara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *