Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Polda Jatim Bekuk 5 Tersangka Kasus TPPO Lintas Negara

414
×

Polda Jatim Bekuk 5 Tersangka Kasus TPPO Lintas Negara

Sebarkan artikel ini

Kasus perdagangan orang

polda-jatim-bekuk-5-tersangka-tppo
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ilegal di Gedung Rupatama Mapolda Jatim I MMP
mediamerahputih.id – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk 5 (Lima) orang tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Mereka ditangkap setelah mengirim ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke berbagai negara.

Terbongkarnya kasusnya ini setelah polisi bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja, Badan Pekerja Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) .

Adapun 5 orang pelaku TPPO yang berhasil diamankan petugas dari kasus pertama mereka adalah MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM) dan satu orang DPO berinisial JF.

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

Kemudian kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM dan empat orang DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM).  Dan kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku perseorangan yang memberangkatkan PMI ke Kamboja. MK, SA, HWT, MYS dan APP, semuanya berasal Jawa Timur.

Tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto.

Baca juga:

Hacker Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 juta hingga Rp5 juta dari satu orang CPMI. “Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,” katanya.

Masih kata Toni, sesuai dengan perintah Kapolri setelah mendapat instruksi Presiden Jokowi terkait dengan pembentukan Satgas TPPO yang dilakukan sejak 5 Juni 2023 lalu.

“Sebelum waktu tersebut kita juga secara intensif mengungkap masalah-masalah pekerja migran termasuk TPPO yang terjadi di wilayah Jawa Timur,” ucap Toni.

Toni menyebut, bahwa modus para tersangka yakni memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya. “Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ujar Toni.

Baca juga:

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Dari beberapa kasus yang saat ini dalam proses penyidikan, Toni menyatakan menjadi bukti dan keseriusan Polda Jatim menyikapi perdagangan orang. “Saya berharap juga peran media dalam pemberitaan lebih menyadarkan masyarakat untuk lebih waspada dengan bujuk rayu imbalan dan sebagainya yang memungkinkan mereka akan menjadi korban suatu saat nanti,” ungkapnya.

Toni turut prihatin atas kasus ini yang mana mereka berharap mencari ruang pekerjaan dengan prosedur yang betul sehingga hal ini perlu disikapi serius.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan hasil ungkap Satgas TPPO merupakan bagian kerjasama Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pada pengungkapan kasus pertama ditetapkan tersangka berinisial MK alias M, SA, dan HWT. Kemudian, penyidik menetapkan satu DPO berinisial JF. “Di kasus ini, tersangka sudah memberangkatkan 130 TKI menuju Timur Tengah, Arab Saudi,” beber Totok.

Kemudian, di kasus kedua, penyidik menetapkan tersangka atas nama MYS dan menetapkan DPO berinisial HKL, KSR, dan MS. Terhadap tiga tersangka tetap akan dilakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO.

Baca juga:

Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Praktik Perdagangan Satwa Ilegal

“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, bekerja sejak tahun 2016 dan pasal yang diterapkan sama pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI,” terangnya.

Tersangka MYS sendiri mengaku sudah memberangkatkan 36 TKI ke Arab Saudi. Kasus ketiga, penyidik menetapkan APP sebagai tersangka usai memberangkatkan 17 TKI ke Singapura, Kamboja, Hongkong, Jepang, Taiwan, dan Arab Saudi.

Kemudian kasus yang ketiga, tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan pada 9 Juni 2023 yakni telah memberangkatkan 6 PMI di Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih Rp3 juta – Rp5 juta dari agen yang ada di Kamboja,” ujarnya.

Totok menjelaskan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca juga:

Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim

“Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,” imbuhnya. Selain itu, Polda Jatim juga telah memblokir 16 rekening dengan total  Rp17 miliar milik tersangka TPPO.

“Ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Sementara itu salah satu korban, Ahmad Zaini asal Jember yang bersama temannya telah dipulangkan dari Kamboja menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim. “Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan jajaran yang telah memulangkan saya dari Kamboja ke Indonesia. Yang melayani dengan sangat ramah dan baik,” kata Zaini.

Namun dia masih bersedih lantaran saat ini istrinya masih ditahan di Kamboja sebagai jaminan. Sehingga dia berharap ada bantuan dari Presiden, Gubernur Jatim maupun Bupati Jember.

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

“Istri saya masih ditahan di Kamboja dan harus ditebus dengan menyediakan uang sebesar Rp115 juta. Saya cuma pasrah ke pemerintah,” tuturnya.

“Untuk masyarakat lain saya mengimbau agar tidak ada lagi korban selanjutnya dengan janji uang besar ternyata tidak ada di sana,” tandasnya. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *