Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejari Tanjung Perak Siapkan DPO Terdakwa Kasus Judol Hartono Usai Mangkir Sidang

9
×

Kejari Tanjung Perak Siapkan DPO Terdakwa Kasus Judol Hartono Usai Mangkir Sidang

Sebarkan artikel ini
kejari-tanjung-perak-bakal-dpo-terdakwa-judol
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara meluruskan bahwa terdakwa hartono dalam kasus dugaan perjudian online didakwa menggunakan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berlangsung | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hartono bin Sungkono, terdakwa kasus dugaan perjudian online (judol), setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan sebanyak tiga kali meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketidakhadiran terdakwa membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan terhadap Hartono tidak dapat diterima.

Baca juga :

Kejari Surabaya Setorkan Rp9,05 Miliar Uang Judi Online ke Kas Negara

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dakwaan tunggal tindak pidana perjudian online. Dalam perkara itu, terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan karena ketentuan pasal yang didakwakan tidak mengatur adanya penahanan.

“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” ujar Pujiono.Selasa (28/07).

kejari-tanjung-perak-bakal-dpo-terdakwa-judol
Kejari Tanjung Perak akan mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan DPO dan melakukan pencarian aktif terhadap keberadaan terdakwa Hartono | MMP | dok

Menurut Pujiono, kondisi tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Majelis juga menyatakan penuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Sebelumnya, kinerja JPU Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak menjadi sorotan lantaran tidak mampu menghadirkan terdakwa Hartono dalam tiga agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, JPU Robiatul Adawiyah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa perkara Hartono perlu diluruskan karena terdakwa sejak awal memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

Iswara menyebut Hartono didakwa menggunakan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

“Dalam perkara ini terdakwa memang tidak pernah ditahan. Jadi perlu ditegaskan bahwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan karena sejak awal yang bersangkutan tidak berada dalam tahanan,” kata Iswara.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali sesuai prosedur hukum. Namun, Hartono tetap tidak hadir dalam persidangan.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, tetapi tetap tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Tanjung Perak akan mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan DPO dan melakukan pencarian aktif terhadap keberadaan terdakwa.

“Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan,” pungkas Iswara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *