Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

438
×

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Sebarkan artikel ini

Kasus pengemplangan SPT PPN

yusuf-palsukan-faktur-pajak-perusahaan
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus pemalsuan faktur pajak fiktif, Direktur Utama PT Sinar Bacan Khatulistiwa, Mochamad Yusuf dibantu konsultan pajaknya Dony Yulianto diseret di Pengadilan. Kedua terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif (yang tidak benar) pada perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai atas perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugaian negara ditafsir sebesar Rp.1.619.805.428.  dalam perkara itu sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/04/2023).

Baca juga :

Palsukan Voucher Hotel dan Tiket Pesawat, Claudia Feliany Hanya Dihukum 15 Bulan Penjara

Palsukan Pompa Ebara, Miko Diseret ke Pengadilan

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirakan saksi mantan karyawan dari PT Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK) yang berkantor di Jalan Emong Malang Surabaya, yang bergerak dibidang penjualan solar (transporter) yakni, Meilani bagian adminitrasi keuangan dan Abdullah bagian Oprasional.

Meilani mengatakan, ia sudah bekerja sejak tahun 2014 hingga 2020, ia bertugas sebagai adminitrasi. Tugasnya membantu dan melaporkan ke Yusuf selaku Onwer dan Moch Sueb selaku Direktur.

Disinggung oleh JPU, apakah saksi mengetahui PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tiga Gemilang Indonesia, PT Puspa Indah Karya, PT Karisma Cahaya Energi, PT Alam Putra Mahkota dan PT Era Sumber Anugrah.

Dalam kesaksian Meilani menjelaskan, tidak mengetahui PT tersebut yang telah dipertanyakan oleh Jaksa, namun pernah menerima dokumennya dan tidak mengetahui terkait transaksinya, Ia hanya sekedar terima lalu menyerahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Sueb dan Yusuf.

Baca juga :

Kirim Batu Hitam Pakai Dokumen Palsu, Famli Dibui Tiga Bulan Penjara

Tok,.Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

“Untuk transaksinya bisa cash atau tranfer ke rekening perusahaan,” kata Meilani saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar. Ia (Meilani) adalah mengetahui semuanya karena dibagian keuangan perusahaan.

“Meilani itu bagian keuangan dan dia megetahui semuanya,” saut Yusuf.

Kemudian saksi Abdulah mengaku ada permasalahan pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penungakan pajak. Atas keterangannya saksi, para terdakwa tidak membatahnya.

yusuf-palsukan-faktur-pajak-perusahaan

Namun Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie memerintahkan kepada JPU, untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung pada sidang berikutnya.

Sementara itu  JPU Nur Rachamansyah disingung modus dan peran dari para terdakwa mengatakan Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur untuk pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karena setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

“Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa Sueb sudah bayar kerugian ke Direkorat Pajak sekitar Rp 500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, karena menurut UU begitu.” jelas JPU Nur Rachamansyah.

JPU Nur Rachamansyah, menambahkan bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbuatanya menibulkan kerugaian sekitar Rp.1,6 miliar sementara terdakwa Dony Yulianto kerugaian sekitar Rp 25 jutaan.

Konstruksi perkara

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU meyebutkan, PT Sinar Bacan Khatulistiwa bergerak dalam bidang Perdagangan, jasa, pembangunan, industri, pertambangan, pertanian dan pengangkutan berdasarkan AD/ART Pasal 3 ayat (1) AD/ART Akta Notaris Nomor 26 yang dibuat oleh Notaris Abdullah Hafid, SH di Surabaya tanggal 14 Oktober 2010.

Bahwa kewajiban PT Sinar Bacan Khatulistiwa sebagai pengusaha kena pajak adalah melaporkan dan menyetorkan atas transaksi penyerahan barang/jasa selama satu masa pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari sebab PT Sinar Bacan Khatulistiwa terdaftar sebagai wajib pajak.

Tapi dalam proses pembuatan pelaporan SPT masa PPN kewajiban perpajakan PT Sinar Bacan Khatulistiwa, saksi M. Sueb selaku Direktur Utama dan terdakwa Mochamad Yusuf selaku Komisaris meminta bantuan Dony Yulianto untuk mencari ketersediaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang akan digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayar oleh PT Sinar Bacan Khatulistiwa.

Selanjutnya Dony Yulianto besama-sama dengan saksi M. Sueb melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari PT Era Sumber Anugrah yang disepakati adalah 30-40 persen nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS itu.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Adapun pembayaran faktur pajak TBTS dari PT Era Sumber Anugrah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank atas nama M. Sueb ke rekening bank atas Dony Yulianto Dony Yuliantomelakukan transfer ke rekening bank atas nama pengurus PT Era Sumber Anugrah setelah dipotong fee Dony Yulianto.

Selanjutnya setelah mendapatkan faktur pajak TBTS dari PT Era Sumber Anugrah tersebut, ]Dony Yulianto, besama-sama dengan saksi M. Sueb atas sepengetahuan terdakwa Mochamad Yusuf kembali melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari saksi Denny Tricaksono Wardana.

Denny sendiri (telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Ckr tanggal 31 Agustus 2022) selaku penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) yang diterbitkan oleh PT Alam Putra Mahkota, PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tiga Gemilang Indonesia, PT Kharisma Cahaya Energi, dan PT Puspa Indah Karya dengan harga sekitar 40 persen nilai PPN yang ada di faktur pajak tersebut.

Kemudian faktur pajak TBTS dari PT Era Sumber Anugrah, PT Alam Putra Mahkota, PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tiga Gemilang Indonesia, PT Kharisma Cahaya Energi, dan PT Puspa Indah Karya tersebut oleh PT Sinar Bacan Khatulistiwa selanjutnya dikreditkan dalam SPT masa PPN PT Sinar Bacan Khatulistiwa di masa Januari 2018 – Juni 2019 yang disusun oleh Dony Yulianto dan ditandatangani oleh saksi M. Sueb dengan sepengetahuan Mochamad Yusuf.

Setelah SPT masa PPN PT Sinar Bacan Khatulistiwa masa Januari 2018 sampai Juni 2019 dibuat kemudian dilaporkan oleh Dony Yulianto kepada KPP Pratama Surabaya Tegalsari

Proporsi Kerugian Negara masing-masing untuk faktur pajak TBTS dari penerbit PT Era Sumber Anugrah adalah Mochamad Yusuf alias Moch. Yusuf harus melunasi pokok kerugian negara sebesar Rp. 1.619.805.428.

Baca juga :

Tim Tabur Kejati Jatim Ringkus Buron Kasus Penipuan Cek Kosong

Sementara Sueb alias Moch. Soe’ep harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 444.445.303. Sedangkan, Dony Yulianto harus melunasi pokok kerugian negara sebesar Rp. 25.147.009.

Akibat perbuatan terdakwa Mochamad Yusuf alias Moch. Yusuf selaku Direktur/Direktur Utama PT Sinar Bacan Khatulistiwa bersama M. Sueb alias Moch. Soe’ep dan Dony Yulianto, yang telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tiga Gemilang Indonesia, PT Puspa Indah Karya, PT Karisma Cahaya Energi, PT Alam Putra Mahkota dan PT Era Sumber Anugrah sebagai penerbit faktur pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam FP TBTS yang telah dikreditkan dalam SPT masa PPN dari Januari 2018 sampai Juni 2019, berdasarkan proporsi kerugian negara yaitu sebesar Rp 1.619.805.428.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *