Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

521
×

Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

kasus penipuan mobil rental

oknum-polisi-sampang-dituntut-18-bulan-penjara
mediamerahputih.id – Oknum polisi Polres Sampang, Ayuhan Sauul Zazilia dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Terlibat Penipuan Ayuhan Anggota Polres Sampang Jadi Pesakitan PN Surabaya

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

oknum-polisi-sampang-dituntut-18-bulan-penjara

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi.

“Kami minta waktu satu minggu yang mulia,” saut penasihat hukum terdakwa.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ika Aji mengatakan bahwa terkait tuntutan dari JPU ia merasa keberatan. Ia menilai harusnya lebih ringan dikarena mobil tersebut sudah dikembalikan oleh provos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disinggung pengembalian mobil tersebut, apakah sesudah adanya laporan atau sebelum laporan. “Dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan,” terang Ika Aji.

Baca juga: Hartini PNS Dindik Jatim Jaminkan SHM milik Ibunda Musisi Band Padi di Bank

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Baca juga: Sri Yuliani Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan Order Kain

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *