Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Hartini PNS Dindik Jatim Jaminkan SHM milik Ibunda Musisi Band Padi di Bank

412
×

Hartini PNS Dindik Jatim Jaminkan SHM milik Ibunda Musisi Band Padi di Bank

Sebarkan artikel ini

Gadaikan SHM berujung pesakitan

hartini-pns-dindik-jatim-jaminkan-shm-di-bank
mediamerahputih.id – Hartini terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Vila di Trawas Mojokerto duduk pesakitan Pengadilan Negeri (PN Surabaya). Hartini seorang PNS (pegawai Negeri Sipil) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim ini diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah merugikan Suudiyah, merupakan ibunda salah satu seorang anggota musisi band Padi yang digadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Suudiyah, Kamis, (22/06/2023).

Dalam sidang agenda keterangan saksi JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang menghadirkan saksi korban Suudiyah.

Suudiyah menyatakan saat itu ditawarkan Vila oleh terdakwa, namun setelah lunas pembayarannya SHM yang menjadi miliknya itu kemudian berbalik nama atas nama terdakwa kemudian di jaminkan ke Bank.

Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” terang Suudiyah.

Atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bangunan (villa).

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah selapas sidang di PN Surabaya.

Terpisah penasihat hukum terdakwa Sadik mengatakan terkait dakwaan dan keterangan saksi, pihaknya keberatan. Sebab,  saksi dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan kliennya adalah meminjam uang untuk membeli rumah. Sehingga, kalau kliennya meminjam uang untuk membeli rumah itu adalah hak dari kliennya.

Baca juga:

Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno

“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp139 juta, padahal harga rumah itu Rp250 juta, artimya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” terang Sadik.

Ia menambahkan sebenarnya pihaknya sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti kliennya bersalah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal karena saat itu kliennya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengungkap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” harapnya.

Baca juga:

Berdalih dapat Tender Dua Anggota TNI AL jadi Korban Penipuan Indah Retno

Disinggung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Jaksa telah mendakwa Hartini dengan jeratan pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP karena telah merugikan korban Suudiyah sebesar Rp.339.000.000.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *