Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

426
×

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

Sebarkan artikel ini

penyalahgunaan BBM bersubsidi

bareskrim-polri-bongkar-penimbunan-solar
mediamerahputih.id I Pasuruan – Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus kejahatan menjual solar subsidi yang dijual jadi nonsubsisdi di Kota Pasuruan. Selain menetapkan tiga tersangka yakni Haji AW, BFP dan S, polisi juga mengamankan 164.000 liter BBM solar.

“Tersangka mengakui keuntungan yang didapat, kalau satu liter pembelian solar nonsubsidi seharga Rp 6.800 mereka jual dengan harga Rp 9.000, untung Rp 2.200 per liter,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat jumpa pers di gudang TKP penyimpanan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Kota Pasuruan, Selasa (11/7/2023).

bareskrim-polri-bongkar-penimbunan-solar

Baca juga:

Rawan Disalahgunakan, Subsidi Solar Harus Diawasi Ketat Pemerintah

Hersadwi mengungkapkan bahwa tersangka rata-rata menjual 300.000 liter. Diperkirakan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp660 juta per bulan.

“Rata-rata sebulan tersangka menjual 300.000 liter per bulan. Keuntungan Rp 660 juta sebulan,” jelas Hersadwi.

Sebelumnya polisi menggeledah tiga gudang di Kota Pasuruan. Yakni gudang bengkel mobil di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Gadingrejo; seta dua gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo.

Dari tiga TKP, polisi menyita total 164.000 liter BBM solar. Selain itu juga disita barang bukti antara lain truk tangki, truk modifikasi, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen.

Dari pengungkapan kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka mereka adalah Haji AW (55) adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP (23) bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S (50) warga Malang.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi petugas agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang digunakan tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

Baca juga:

Jaksa Tuntut Pengemplang Pajak Hanya Denda Rp 125 Juta Tanpa Pidana?

“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,” tandas Brigjen Pol Hersadwi.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Hersadwi, aktifitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,”pungkas Brigjen Pol Hersadwi.

Sementara itu, GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.

Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.

Baca juga:

DPR Soroti Kualitas Pertalite yang Banyak Dikeluhkan Masyarakat

“Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” terang Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut.

Hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus ini, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *