Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

363
×

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

memberikan keterangan palsu dalam akta otentik

liliana-memberikan-keterangan-palsu
Terdakwa Liliana Herawati saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (18/7) I MMP I Totok
medimerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Liliana Herawati dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Liliana dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada akta otentik saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/7/2023).

Dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia ini terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP ayat 1.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Baca juga:

Guru Karate Kyokushinkai Disebut ada 2 Rekening Penghimpun Dana Masyarakat

Dalam pertimbangan tuntutan itu, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengcover akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut terdakwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal nyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi.

“Saya serahkan kepada tim penasihat hukumnya,” sahut terdakwa Liliana Herawati.

Baca juga:

Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

Sebelumnya saksi Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian oleh ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkuham pada tahun 2019.

Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).

Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengudurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.

Baca juga:

Terkuak Sidang Terdakwa Hartini ASN Dindik Jatim Klaim Beli Rumah bukan Suudiyah

“Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi Sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar,” katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Penasihat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp20 juta di rekening Bank BCA.

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

“Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana ariasan tersebut ada rekening lain,” katanya Erik dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *