Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan Jaya Dihentikan, Diduga Tanpa Izin dan Standar Struktur

15
×

Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan Jaya Dihentikan, Diduga Tanpa Izin dan Standar Struktur

Sebarkan artikel ini

Diduga Langgar Perizinan dan Standar Struktur

bangunan-rumah-kos-6-lantai-tak-izin-dihentikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan, hasil pemeriksaan petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya memeriksa bangunan menunjukkan struktur bangunan kos tersebut tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, pemilik bangunan diketahui belum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan | MMP | Foto | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos 6 (enam) lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan ketidaklengkapan perizinan dan struktur bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Penertiban yang dilakukan, Selasa (27/10) itu juga mencakup dua rumah kos yang telah beroperasi, dengan pemilik diminta menghentikan aktivitas dan menindaklanjuti ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut bermula dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya memeriksa bangunan yang dilaporkan.

Baca juga :

18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan kos tersebut tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, pemilik bangunan diketahui belum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.

“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Eri, Selasa (27/10).

Eri menyatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemkot Surabaya, terutama dalam pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan yang belum memiliki izin lengkap dapat berdiri dan menyoroti peran lurah serta camat dalam pengawasan tersebut.

Baca juga :

Dugaan Pungli Stan PKL Tandes Mencuat, Lurah Tunggu Laporan Resmi Warga

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah masyarakat melaporkan pembangunan rumah kos yang diduga belum mengantongi izin dan berlangsung cukup masif. Hasil pengecekan menunjukkan terdapat bangunan yang diduga tidak sesuai dengan perizinan serta bangunan yang belum memiliki izin.

bangunan-rumah-kos-6-lantai-tak-izin-dihentikan
Berdasarkan pemeriksaan, rumah kos tersebut yang ditertibkan diketahui menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Pemkot Surabaya menyatakan akan menertibkan kondisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku | MMP | Foto | dok pemkot

Menurut Iman, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan perizinan dan struktur bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian. Ia merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang disebut mengatur jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukan rumah kos di kawasan hunian.

Iman menyebut ketentuan tersebut membatasi rumah kos menjadi lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Pengelola juga harus menetapkan peruntukan penghuni berdasarkan gender, sedangkan pasangan suami istri tidak diperbolehkan tinggal di rumah kos yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Baca juga :

Nama Mantan Kadis ESDM Jatim Muncul dalam Dakwaan Pungli Tambang

Berdasarkan pemeriksaan, rumah kos yang ditertibkan diketahui menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Pemkot Surabaya menyatakan akan menertibkan kondisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Iman menyoroti ketersediaan lahan parkir. Menurut dia, jumlah penghuni yang besar dapat meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sementara bangunan tersebut belum menyediakan fasilitas parkir yang memadai.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat berinvestasi melalui usaha rumah kos. Namun, kegiatan usaha tersebut harus mematuhi ketentuan perizinan, memperhatikan kondisi lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan warga sekitar.

Baca juga :

Pengusaha Rumah Kos Kena Pajak? Ini Syarat Batas Omzetnya

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan bangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.

Dalam penertiban tersebut, petugas memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.

Baca juga :

Kasus Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Jalani Sidang di PN Surabaya

Irna mengatakan, pemilik ketiga bangunan telah diminta menghentikan kegiatan setelah pemasangan stiker pelanggaran. Penghentian tersebut berlaku terhadap aktivitas pembangunan maupun operasional rumah kos yang sudah berjalan.

Pemilik dua rumah kos yang telah beroperasi juga diminta menyosialisasikan kepada para penghuni agar mengosongkan tempat tinggal dan berpindah dalam waktu sekitar tujuh hari.

Irna menegaskan, Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut. Setelah penyegelan dilaksanakan, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak diperbolehkan beroperasi.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *