Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!

326
×

Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
apa-beda-antara-hukum -syariat-dan-fiqh
Ilustrasi antara hukum, syariat, dan fiqh I ist
mediamerahputih.id – Dalam pelajaran mata kuliah pendidikan agama pada semester 1 (satu) sering kali kita jumpai pertanyaan mengenai apa beda antara hukum, syariat, dan fiqh’. Yuk kita ulas referensi perbedaan antara hukum, syariat dan fiqh berdasarkan sumber informasi melalui  ringkasan Buku Materi Pelajaran (BMP) pendidikan agama Islam pada tingkat perguruan tinggi.

Ulasan:

Perbedaan hukum syariat dan fiqih sangat penting untuk diketahui bagi umat Muslim sebagai sebagai rujukan petunjuk dalam menjalani kehidupan. Syariat dan fiqh kerap kali mendengar atau menjumpai dalam pembahasan tentang hukum Islam.

Hukum Islam sendiri ditegakan salah satu untuk mewujudkan kemaslahatan hidup di dunia maupun akhirat apa yang harus menghindari dan segala apa macam bentuk kemudaratan untuk dihindari.

Secara umum hukum Syariat atau ditulis syari’ah menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari syari’at yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Kata tersebut kemudian diasosiasikan dengan sebagai at-thariqah al-mustaqimah yang berarti sebuah jalan lurus.

Baca juga:

MK Melarang Penggunaan Tempat Ibadah untuk Ajang Kampanye

Secara istilah, syariat dapat diartikan sebagai aturan atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya.

Seperti yang tersirat di dalam Al-Ankabut: 45, “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).

Baca juga:

Mengenal Profesi FOO pada Industri Penerbangan

Sementara Hukum, syariat, dan fiqh adalah konsep yang seringkali digunakan dalam ilmu hukum Islam untuk menjelaskan perbedaan antara ketiga konsep tersebut. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara hukum, syariat, dan fiqh:

  1. Hukum (Sharia) adalah kebijakan yang diperoleh dari Allah SWT melalui Rasul-Nya (SAW), yang dilaksanakan oleh seluruh umat Islam secara keseluruhan. Hukum ini memuat tentang segala aspek kehidupan manusia, termasuk perilaku sosial, ekonomi, politik, dan lain-lain.
  2. Syariat adalah kebijakan yang diperoleh dari Allah SWT melalui Rasul-Nya (SAW), yang dilaksanakan oleh seluruh umat Islam secara keseluruhan. Syariat ini memuat tentang segala aspek kehidupan manusia, termasuk perilaku sosial, ekonomi, politik, dan lain-lain.
  3. Fiqh adalah kebijakan yang diperoleh dari Allah SWT melalui Rasul-Nya (SAW), yang dilaksanakan oleh seluruh umat Islam secara keseluruhan. Fiqh ini memuat tentang segala aspek kehidupan manusia, termasuk perilaku sosial, ekonomi, politik, dan lain-lain.

Perbedaan utama antara hukum, syariat, dan fiqh adalah bagaimana mereka didefinisikan dan dilaksanakan. Hukum disebutkan sebagai kebijakan yang diperoleh dari Allah SWT melalui Rasul-Nya (SAW), sedangkan syariat dan fiqh disebutkan sebagai kebijakan yang diperoleh dari Allah SWT melalui Rasul-Nya (SAW) dengan cara yang lebih spesifik dan detail.

Adapun hukum syariat ada 5 macam terdiri dari:

  1. Wajib

Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Contoh amalan yang berhukum wajib adalah sholat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar Zakat, menafkahi anak dan istri.

  1. Sunnah

Segala perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan namun bila tidak dikerjakan maka tidak mendapat siksaan. Apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Dengan kata lain, umat muslim yang mengerjakan sunnah akan mendapatkan pahala, tetapi jika meninggalkannnya tidak akan mendapatkan dosa.

Hal itu terdapat didalam firman Alloh dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang (bertransaksi) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (mencatat dan membukukannya)

Adapun dalam hukum Sunnah sendiri ada dua bagian  yaitu

sunnah mu’akkad : Ini merupakan perbuatan yang sering sekali dilakukan oleh Rosulullah SAW bahkan jarang sekali oleh beliau tinggalkan seperti wudhu,adzan, sholat berjama’ah, membaca Al Qur’an.

Baca juga:

Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik ber-Standar Kompetensi Kerja Khusus

sunnah ghairu mu’akkad: perbuatan yang dianjurkan Rosulullah SAW tetapi tidak seperti tuntutan pada sunnah mu’akkad. Dalam hal ini Nabi SAW sebagai manusia seperti jenis makanan, cara berpakaian dari warna yang dianjurkan. Namun hal ini tidak termasuk dalam kewajiban namun apabila anjuran ini diniatkan atau dilakukan. Mereka tergolong kelompok sunnah ghairu mu’akkad.

  1. Haram

Segala perbuatan yang harus ditinggalkan. Haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya serta harus dipatuhi oleh para umat.

Orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan dosa. Sebaliknya, orang yang meninggalkannya karena menaati Allah akan diberi pahala. Misalnya, berzina, minum alkohol, dan berjudi.

  1. Makruh

Segala sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala, sedangkan jika dilanggar tidak berdosa

  1. Mubah

Yaitu segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah dan tidak juga berkaitan dengan larangan. Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa dan dosa.

Sementara itu, fiqih memiliki arti pemahaman atau pengetahuan. Dengan kata lain merupakan bentuk masdar dari lafadz faqiha-yafqahu.

Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul al-Fiqh, dijelaskan fikih merupakan pemahaman terhadap hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah dengan kajian dari dalil-dalilnya secara terperinci.

apa-beda-antara-hukum -syariat-dan-fiqh

Sementara perbedaan mendasar syariat dan fiqih terletak pada sumber hukumnya. Hukum syariat bersumber dari Al-Quran dan hadits yang ditetapkan secara langsung oleh Allah melalui firman-firmannya.

Sementara fiqih yang ditetapkan oleh manusia. Dengan dasar aturan dan hukum pada fiqih dihasilkan berdasarkan pemikiran dan pemahaman ulama yang ada di dalam hukum syariat.

Demikian yang dapat disampaikan perbedaan, hukum, syariat dan fiqih sebagai referensi pengetahui ilmu agama yang biasa dipertanyakan dalam diskusi mata kuliah pendidikan agama. Namun referensi tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi pengantar ilmu pendidikan agama lainnya. Semoga ulasan tersebut diatas menjadi rujukan referensi mengenai perbedaan hukum, syariat dan fiqh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *